Pemprov Sumut Akan Sanksi ASN yang Bolos Usai Libur Tahun Baru
31 Desember 2019 - 16:28:05 WIB | Dibaca: 2956x
Medan (SIOGE) - Sama seperti ASN pada pemda se Indonesia, ASN di lingkungan Pemprov Sumut hanya libur satu hari saja pada pergantian tahun 2020.
Sebab, libur tahun baru bukanlah termasuk libur nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Setdaprovsu, Syahruddin Lubis mengatakan, pada 2 Januari 2020 seluruh ASN wajib masuk kerja seperti biasa.
Bagi ASN yang tidak masuk alias sengaja bolos pada hari itu, akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Selasa (31/12/2019).
"Minimal ditegur sama pimpinannya. Ya, secara lisan saja. Tapi kalau benar-benar bolos tanpa keterangan, maka TPP (Tambahan Tunjangan Pegawai) bisa dipotong sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Dia mengungkapkan, ketentuan tidak adanya penambahan hari libur tahun baru sejak awal tahun sudah diedarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tahun baru bukan libur nasional. Jadi ditanggal 2 (seluruh ASN) wajib masuk," katanya.
Menurut dia, belum ada instruksi dari Gubernur Edy Rahmayadi sekaitan dilaksanakan inspeksi mendadak (sidak) pada 2 Januari, pasca libur di tahun baru.
Ia hanya menekankan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprovsu kembali bekerja dengan semangat yang baru pula.
"Namanya sidak tentu mendadak. Sejauh ini belum ada rencana itu. Namun saya mengharapkan di tahun yang baru seluruh ASN harus berprilaku baik dan punya semangat baru dalam menjalankan tugas. Pimpinan OPD terkait juga harus menegur bawahan yang tak masuk," pungkasnya.
Kemenpan RB sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah belum memiliki rencana untuk memberlakukan wacana tambahan hari libur untuk ASN.
"Pemerintah belum ada rencana menerapkan sistem empat hari kerja. Tidak ada rencana PNS libur dari Jumat hingga Minggu," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Rabu (11/12) lalu.
Dia mengatakan saat ini pemerintah justru berusaha memperkuat dan meningkatkan kinerja ASN dengan menerapkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Dalam PP tersebut, penilaian kinerja ASN dilaksanakan dalam suatu sistem manajemen kinerja ASN.
Sistem ini mengatur mulai dari perencanaan kinerja seperti pelaksanaan dan pemantauan, pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut berupa penghargaan dan hukuman serta sistem informasi kinerja ASN.
"Adanya PP ini merupakan upaya bagaimana agar ASN terus dituntut berkinerja sebagaimana diharapkan oleh masyarakat,” katanya.(t/s1)






















