Komnas PA Apresiasi Polres Tobasa Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Porsea
16 Januari 2020 - 19:31:39 WIB | Dibaca: 3174x
Jakarta (SIOGE) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) sebagai institusi independen yang diberikan tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan bidang Perlindungan Anak di Indonesia, memberikan apresiasi dan ucapan terima kadih kepada Polres Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) atas kerja kerasnya mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan dua orang pelaku terhadap seorang anak remaja sebut saja Putri usia 14 tahun di Desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Kabupaten Tobasa.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait melalu siaran pers yang diterima wartawan, Kamis (16/1/2020).
Ia mengatakan, atas peristiwa maraknya kasus- kasus pelanggaran hak anak yang tidak dapat ditoleransi lagi di Kabupaten Tobasa mulai dari kasus penelantaran, perebutan pengasuhan anak akibat perceraian, eksploitasi anak untuk alternatif ekonomi keluarga, kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik dan kekerasan seksual serta kasus anak terpapar dengan HIV dan AIDS, anak korban bahaya narkoba dan pornografi serta meningkatannya anak kecanduan gawai dan game online, demi kepentingan terbaik anak dan memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Tobasa, sudah tiba saatnya Pemda Kabupaten Tobasa untuk segera mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis keluarga dan Kampung lintas profesi, masyarakat dan lintas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkomimda) serta Stakeholders perlindungan anak di Tobasa.
"Untuk penegakan hukum atas kasus kejahatan seksual yang dilakukan dua pelaku ini, Satuan Reskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Toba Samosir telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku kejahatan seksual masing-masing DS (17) dan CS (17) yang dilakukan kepada seorang gadis belia sebut saja Bunga usia 15 tahun (korban-red) di rumah salah seorang pelaku pada 9 Januari 2020 di desa Sigumpar, Kecamatan Porsea, Toba Samosir," sebut Arist.
Kasat Reskrim AKP Nelpon Sipahutar menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang melakukan pelecehan seksual atau kejahatan seksual terhadap korban dengan laporan Polisi LP/10/1/2020/TBS tanggal 9 Januari 2020.
"Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap korban diperoleh keterangan bahwa kasus ini berawal korban bermain kerumah CS. Pada saat itu korban tengah berada di kamar bersama ponakan CS," ujarnya.
"Atas tindakan pelaku korban terkejut dengan berteriak "siapa kau", Korban tidak mengenali pelaku sebab kondisi kamar terkunci dan gelap akibat mati lampu. Secepat kilat pelaku lalu mendorong korban sehingga jatuh terlentang di tempat tidur. Kejahatan seksual pun terjadilah
di atas ranjang ponakannya itu," sambung AKP Nelpon Sipahutar.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal berbeda seperti CS dikenakan pelanggaran pasal 81 (1)dan (2), Junto pasal 76d subs pasal 82 (1) Junto pasal 276 B UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedangkan pelaku DM dijerat dengan perbuatan cabul sesuai dengan ketentuan pasal 81 (1) dan (2) junto pasal 76d subs pasal 82 (1) junto pasal 76e UU RI Nomor : 17 tahun 2016, demikian disampaikan AKP Nelson kepada sejumlah media di Mapolres Toba Samosir dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (rel/s1)













.jpg)








