Sumut
Polres Serdang Bedagai Tangkap 18 Tersangka Narkoba
17 Januari 2020 - 02:28:19 WIB | Dibaca: 2992x
Sergai (SIOGE) - Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang memimpin Press Release pengungkapan kasus Narkoba selama dua pekan mulai tanggal 1 hingga 15 Januari 2020, di Mapolres Sergai, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai Sumatera Utara, (16/01/2020).
“Kegiatan ini terkait dengan perintah Kapoldasu untuk memberantas peredaran Narkoba di Sumut, dan terkhusus untuk wilayah Polres Sergai, kita lakukan operasi, dari Polres hingga ke Polsek yang kita targetkan”, kata AKBP Robin Simatupang.
Ia mengungkapkan, dalam hal ini Polres Sergai berhasil menindak 18 tersangka dari 15 kasus yang berhasil diungkap Satres Narkoba dan Polsek sejajaran selama dua pekan.
Dari 18 tersangka itu Lanjut Kapolres, 14 diantaranya pengedar dan 4 lainnya adalah pemakai, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Ganja 6,84 gram, Sabu 53,3 gram, dan Ekstasi 0,4 gram.
Untuk pengedar sendiri dikenakan Pasal 114 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun, sedangkan pemakai seberat-beratnya 12 tahun penjara.
“Untuk pengedar besar dan kecil kita akan kirim ke tahanan sedangkan pemakai kita upayakan rehabilitasi” kata Kapolres Robin.(t/s1)