Sumut
Polisi Amankan 8 Unit Mesin Jackpot dari Sijarango I Pakkat
20 Januari 2020 - 00:08:52 WIB | Dibaca: 3395x
Humbahas (SIOGE) - Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Unit Propam Polres yang dipimpin Aipda Aj.Lubis bersama Aipda Untung Sinaga berhasil mengamankan 8 unit mesin judi jackpot dari salahsatu rumah di Dusun III Gimbar, Desa Sijarango I, Kecamatan Pakkat, Minggu (19/1/2020).
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolres Humbahas AKBP Rudy Hartono. SIK. MM melalui Kasubbag Humas Polres Aiptu S Purba membernarkan penyergapan tersebut. “Benar, tidak sedikitpun kita beri ruang bagi pelaku judi jenis apapun diwilkum polres Humbahas,” ucapnya.
Ia juga mengatakan, penyergapan itu dilakukan karena adanya informasi dari warga pada 18 Januari 2020 disalasatu rumah diduga dijadikan tempat bermain judi jenis jackpot. Menanggapi laporan tersebut kepolisian dari Unit propam langsung terjun kelokasi untuk segera melakukan tindakan.
Dijelaskannya, saat penyergapan tersebut kepolisian dari Unit Propam Polres Humbahas juga didampingi Kepala Desa Sijarango I Helprido Debataraja. Numun, rumah yang dijadikan lokasi judi jackpot tidak ditemukan pemiliknya dan mesin tersebut dalam keadaan mati.
Sementara Kepala Desa Sijarango I Helprido Debataraja membenarkan bahwa pemilik rumah tersebut benar warga desanya yaitu saudara EM (50) dengan berprofesi petani, ungkapnya.(sumber: Maspolin)