DKPP Copot Ketua KPU Deli Serdang, Ketua Bawaslu Sumut Prihatin
24 Januari 2020 - 01:32:01 WIB | Dibaca: 3151x
Medan (SIOGE) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay. Timo dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam Pemilu 2019.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Deliserdang kepada teradu I Timo Dahlia Daulay terhitung sejak dibacakannya putusan ini," bunyi petikan keputusan DKPP. Putusan ini dibacakan Rabu (22/1/2020) petang kemarin dan sudah dimuat di laman putusan DKPP.
Selain mencopot Timo, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Mulianta Sembiring, anggota KPU Deliserdang selaku teradu III.
Pengadunya adalah Jenda Muli, caleg Golkar Dapil 6 Kabupaten Deliserdang. Warga Jalan Karya Jasa Perbakaran, Lubukpakam ini mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dialaminya pada pemilu lalu. Ia mendapati dugaan pengurangan suaranya di 3 desa di Kecamatan Percut Seituan.
Namun, ia merasa aduannya soal pengurangan suaranya ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU Deliserdang. Oa juga turut melaporkan Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus. Namun, Ali dinyatakan tidak bersalah dan namanya direhabilitasi.
Timo yang dihubungi mengaku sudah mengetahui putusan ini. "Sudah tahu, tapi salinan resminya belum kita terima," kata Timo.
BAWASLU PRIHATIN
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumut Syafrida R Rasahan mengaku prihatin dengan pencopopotan Timo Dahlia Daulay dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang untuk kedua kalinya.
"Tentu kami prihatin, putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) final dan mengikat. Bawaslu Deli Serdang juga ikut menjadi teradu dalam persoalan tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).
Ida-sapaan akrab Syafrida, mengaku kasus ini bermula ketika KPU Deli Serdang tidak menjalankan rekomendasi oleh Bawaslu Deli Serdang. Di mana, ketika itu ada salah seorang caleg melaporkan adanya pergeseran suara.
"Setelah diperiksa oleh teman-teman, Bawaslu Deli Serdang akhirnya merekomendasikan untuk penghitungan suara ulang. Sayangnya KPU Deli Serdang tidak menjalankannya," jelasnya.
"Karena tidak terima dengan keputusan KPU yang enggan menjalankan rekomendasi maka caleg tersebut melaporkan ke DKPP, hingga aku keluar keputusan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya Timo juga pernah dicopot DKPP dari jabatan ketua KPU Deli Serdang periode 2014-2019 pada bulan Januari 2019. Pada seleksi komisioner KPU Deli Serdang untuk tahun 2019-2024, Timo terpilih dan kembali menjabat sebagai ketua.
"Hasil keputusan DKPP, dia (Timo) dicopot dari jabatannya. Keputusannya semalam (22/1) sore, jadi kami belum terima salinannya," kata komisioner KPU Deli Serdang divisi SDM dan Parmas, Syahrial.(mb/s1)













.jpg)








