Cabuli Pacar Hingga Hamil, Pria Asal Dolokmasihul Ditangkap Polisi
17 Maret 2020 - 18:40:07 WIB | Dibaca: 3118x
Sergai (SIOGE) - Diduga cabuli pacar hingga hamil dan tidak bertanggung jawab, AW (20) warga Kecamatan Dolokmasihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sergai. Senin (16/3/2020).
Penangkapan AW dilakukan atas laporan orangtua korban ke polisi Nomor LP/14/ I /2020/SU/Res Sergai, tanggal 8 Januari 2020. Dugaan mencabuli pacarnya, sebut saja Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun, warga Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.
Informasi diperoleh, Bunga dan AW baru saja kenalan di bulan Juli 2019 lalu melalui media sosial Facebook. Perkenalan berlanjut dengan pacaran. Singkat cerita, pada Agustus 2019 lalu, tepatnya sekira pukul 19.00 WIB, saat itu korban Bunga di jemput Ml, tidak lain rekan AW, selanjutnya keduanya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi untuk menonton hiburan keyboard.
Di lokasi hiburan, korban Bunga bertemu dengan pacarnya AW dan melanjutkan menonton hiburan keyboard hingga pukul 00.00 WIB. Merasa sudah kemalaman, AW mengajak korban Bunga untuk menginap di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Seibamban, Sergai.
Saat berada di hotel, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri. Dan karena kepolosan korban, pelaku akhirnya berhasil menyetubuhi korban malam itu hingga dua kali. Keesokan harinya, AW mengantarkan Bunga pulang ke rumah.
Selang tiga hari kemudian, pelaku kembali menjemput korban dan diajak ke hotel yang sama. Keduanya kembali melakukan hubungan layaknya suami isteri sebanyak dua kali. Dan tiga hari kemudian, pelaku kembali mengajak korban ke hotel yang sama dan kembali melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
Pada Januari 2020 Bunga mengetahui dirinya hamil, korban pun menceritakan hal tersebut kepada pelaku AW, Namun pelaku tidak mau bertangung jawab. Bunga akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya pihak keluarga Bunga telah berupaya itikad baik, namun ditolak pihak keluarga AW, hingga akhirnya orang tua Bunga melaporkan ke Polres Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH MHum melalui Ps Kasubbag Humas, Ipda Zulfan Ahmadi SH kepada awak media, Selasa (17/3/2020) membenarkan penangkapan AW, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.
"Saat ini tersangka sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81ayat (1),(2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan acaman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kasubbag Humas Ipda Zulfan Ahmadi SH. (t/s)






















