Lubukpakam (SIOGE) - Masa darurat penyebaran virus corona (covid-19), Polresta Deliserdang menutup pelayan SIM sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Penutupan itu sesuai perintah Kapolri sesuai Surat Telegram Nomor : ST/967/III/YAN I.I/2020 tertanggal 23 Maret 2020.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Kompol Rina SN Tarigan SIK, Selasa (24/3/2020) membenarkan adanya penutupan itu.
Disebutkan penutupan itu hingga 29 Mei 2020 atau sampai dengan waktu yang diberlakukan kemudian melihat perkembangan situasi. Artinya bisa saja berubah kemudian.
Bagi orang yang memiliki SIM habis masa berlakunya selama penutupan, dapat memperpanjang masa berlaku SIM 30 Mei 2020, atau saat situasi dinyatakan keadaan normal.(t/s1)