Medan (SIOGE) - Dengan adanya pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tetang penangguhan angsuran kredit Bank bagi sektor usahan yang berdampak langsung dan tidak langsung akibat wabah virus corona (Covid-19) Bank BTN Kantor Cabang Medan beberkan syarat penangguhan angsuran kredit KPR.
Pantauan dilapangan, Jumat (3/4/2020) ratusan debitur yang hendak mengurus penangguhan angsuran kredit dan bertransaksi memadati tempat duduk antrian yang sudah disediakan pihak BTN Kantor Cabang Medan, Jalan Pemuda.
Selain hal itu, pihak Bank BTN (Persero) juga menempelkan di dinding sekitar bank syarat pengajuan penangguhan kredit KPR yang dikeluarkan Bank BTN Cabang Medan.
Adapun syaratnya yang ditempel bertuliskan " Kepada Yth, Debitur Bank BTN KC Medan.
Terkait hal penangguhan angsuran kredit KPR, syarat pengajuannya adalah sebagai berikut:
1. Form permohonan dari Bank BTN
2. Surat keterangan kerja / Usaha berdampak akibat covid-19
3. Fotocopy KTP Suami dan Istri
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. Materai 6000 sebanyak 3 lembar.
Mekanisme penangguhan akan dijelaskan oleh petugas kami.
Demikian dapat kami sampaikan, atas perhatiaanya kami ucapkan terimakasih.
Ttd
Consumer collection, Recovery&Asses sales unit," tulisnya.(s1)