Pelantikan Perangkat Desa Sosor Tolong Sihite III-Doloksanggul Batal Demi Hukum
15 Mei 2020 - 20:03:02 WIB | Dibaca: 3373x
Humbahas (SIOGE) - Surat Keputusan (SK) pelantikan perangkat Desa Sosor Tolong Sihite III, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) batal demi hukum karena tidak sesuai dengan rekomendasi camat.
Hal itu disampaikan oleh Camat Doloksanggul Kartini Sinambela SSos MAP, Jumat (15/5/2020) dikutip dari hariansib.
Menurut dia, pelantikan yang dilakukan Kades Sosor Tolong Sihite III Maruba Sihite menyalahi aturan karena telah melantik perangkat desa yang tidak dia rekomendasikan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Memang belum ada kita terbitkan surat pembatalan SK pelantikannya. Namun menurut hemat saya, dengan tidak dilantik sesuai yang direkomendasikan, sudah otomatis (SK pelantikan) batal demi hukum," kata Kartini.
Ditambahkan, sebelum acara pelantikan, dia juga telah menyurati Kades agar membatalkan pelantikan perangkat desa tersebut, sesuai dengan surat Nomor 140/348/Kec.06/V/2020, tertanggal 14 Mei 2020, perihal Pembatalan Pelantikan Perangkat Desa. Namun Kades tetap ngotot untuk melantik sehingga terjadi keributan dan viral di media sosial.
"Setelah ada surat undangan pelantikan, nama yang akan dilantik dia buat tidak sesuai dengan yang saya rekomendasikan. Hari itu juga saya kirim surat pembatalan pelantikan kepada kades. Memang acaranya pukul 09.00 WIB. Pukul 08.15 WIB surat sudah sampai kepada mereka," ujarnya.
Wanita yang dikenal enerjik dan murah senyum ini mengaku telah berulang kali mengingatkan Kades agar mengikuti aturan yang berlaku. Namun Kades tetap ngotot untuk melantik calon perangkat desa yang dia inginkan. Bahkan kata dia, dalam mediasi Kades dengan Ketua DPRD Humbahas beberapa waktu lalu, dia tetap berpegang teguh pada rekomendasi yang dia buat. Dan tidak mau menariknya.
"Kita bekerja sesuai dengan prosedur. Kades mengusulkan dua orang. Bisa saja salah satu dari yang diusulkan saya pilih, misalnya tidak harus nomor 1. Tapi dalam hal ini saya merekomendasikan nomor 1. Namun dia minta tolong setelah rekomendasi keluar. Jujur, kalau saya tarik rekomendasi itu, saya ke ranah hukum. Pasti orang bertanya, ada apa dengan saya," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, alasan yang disampaikan Kades kepada media untuk melantik calon lain sangat tidak masuk akal dan tidak ada dasar hukumnya. "Tidak ada disebut diaturan bisa melantik yang didukung oleh pengurus BPD dan lembaga desa lainnya maupun alasan lainnya. Semua harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,"ujarnya.
Ditambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A), terkait surat pembatalan SK tersebut. Apakah dibatalkan secara menyeluruh atau hanya kepada calon yang tidak direkomendasikan.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan perangkat Desa Sosor Tolong Sihite III ricuh dan viral di media sosial, karena salah seorang calon perangkat desa bernama Sister A Simamora merasa keberatan karena namanya tidak ikut dalam daftar yang akan dilantik oleh Kades.
Padahal, sesuai dengan Surat Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa dari Camat Doloksanggul tertanggal 6 Mei 2020 kepada Kades Sosor Tolong Sihite III, nama Sister Simamora direkomendasikan menjadi Kaur Umum dan Perencanaan Desa. Namun dilantik Kades peserta nomor urut 2, yang tidak direkomendasikan bernama Tiur Br Marbun. (sib)













.jpg)








