Disdik Sumut Perpanjang Belajar Online Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
30 Mei 2020 - 22:24:34 WIB | Dibaca: 3223x
Medan (SIOGE) - Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) kembali memperpanjang masa pelaksanaan proses belajar mandiri peserta didik dari rumah melalui pembelajaran daring (online), sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan hingga ada pemberitahuan selanjutnya.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 ,
surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Status Keadaan Darurat bencana non alam Covid-19 sebagai bencana nasional dan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat virus Corona di Provinsi Sumut dan SK Kadisdi Sumut Nomor 421.3/3221/Subbag Umum/IV/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Pencegahan Perkembangan dan Penyebaran Covid-19.
Plt Kadisdik Sumut Arsyad Lubis mengatakan sementara untuk pelaksanaan ujian semester kenaikan kelas dilaksanakan pada 2-13 Juni 2020 dengan ketentuan diantaranya ujian semester dilaksanakan dengan sistem daring luring atau kombinasi.
"Ujian semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan pencapaian kurikulum secara menyeluruh dan diingatkan untuk tidak menjadikan absensi sebagai salah satu kriteria kenaikan kelas,"jelasnya melalui SE yang diterima wartawan, Sabtu (30/5).
Lanjutnya, sementara untuk teknis pelaksanaan ujian semester diserahkan kepada masing-masing sekolah dan tetap berkoordinasi dengan cabang Dinas Pendidikan (Cabdis) setempat.
"Pembagian rapor siswa pada 20 Juni 2020 dan dilakukan oleh orang tua/wali siswa secara bergantian dengan mengatur jadwal pengambilan guna menghindari keramaian dan tetap memenuhi protokol kesehatan dalam masa pandemi Covid-19,"jelasnya .
Ia juga mengimbau setiap guru SMA/ SMK/SLB membuat laporan kinerja selama masa pandemi Covid-19 kepada Kepala Sekolah (Kepsek) dan disampaikan ke Kacabdis masing-masing dan demikian juga untuk pengawas agar membuat laporan kinerja perihal pelaksanaan fungsi dan tugasnya selama masa pandemi Covid-19.
"Kacabdisdik harus melaporkan hasil laporan dari Kepsek dan pengawas kepada Kadisdik Sumut secara periodik dan tertulis. Dan diingatkan Kepsek harus tetap menjaga kebersihan lingkungan sekolah secara rutin dan menambah sumber air bersih, seperti tempat cuci tangan serta sarana pendukung lainnya dan untuk Kacabdisdik melakukan monitoring dan evaluasi serta pendampingan kepada satuan pendidikan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian yang dilaksanakan secara daring atau bentuk lainnya,"imbaunya. (t/s1)






















