Bupati Simalungun Terapkan Kebijakan New Normal, Gubernur: Belum Ada Izinkan dari Saya
02 Juni 2020 - 18:21:58 WIB | Dibaca: 2552x
Medan (SIOGE) - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyatakan, kebijakan Bupati Simalungun yang memberlakukan new normal (kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19) saat ini adalah menyalahi aturan. Karena bupati/walikota yang memberlakukan new normal di suatu kabupaten/kota harus berasal dari gubernur. Itu pun harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari menteri kesehatan.
Hal itu dikatakan Edy Rahmayadi saat diwawancarai wartawan di Pondopo, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman No. 41 Medan, Selasa (2/6).
"Kebijakan new normal Simalungun belum ada izinkan dari saya," kata Gubernur Edy.
Gubernur mengatakan, kebijakan new normal di Simalungun itu tidak melalui ijinnya. Sebab Bupati Simalungun, JR Saragih belum mengkoordinasikan kebijakan tersebut kepada Gubernur Edy Rahmayadi. "New normal itu keputusannya dari gubernur ya, salah itu," katanya.
Gubernur mengatakan, sejauh ini masih disusun pematangan konsep new normal yang tak lama lagi bakal diterapkan di wilayah Sumut. "Ya inilah sedang disusun. Inilah kita pertemuan dengan pakar-pakar ilmiah, nanti dengan para kabupaten/kota membicarakan mana yang untuk kita terapkan," katanya.
Menurutnya konsep new normal harus disusun matang. Sebab ada 33 kabupaten/kota di Sumut yang kondisinya berbeda-beda. "Tak boleh dipukul rata semuanya," kata dia.
Tambahnya, nantinya kebijakan new normal itu di Provinsi Sumut dan 33 kabupaten/kota yang ada, harus melalui regulasi yang diterbitkan gubernur yaitu peraturan gubernur. "Makanya sampai saat ini di Provinsi Sumut adalah masa transisi," sebutnya.
Sebelumnya Bupati Simalungun, JR Saragih, memutuskan menerapkan kebijakan new normal untuk wilayah Simalungun mulai per 1 Juni 2020. Antara lain new normal itu ditunjukkan dengan dibukanya wisata Danau Toba di kawasan Parapat.(t/s1)






















