Mempermudah Pelayanan Kepada Masyarakat, Pemkab Humbahas Launcing e-BPHTB
05 Juni 2020 - 16:27:25 WIB | Dibaca: 3195x
Humbahas (SIOGE) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) meluncurkan aplikasi sistem elektronik yaitu aplikasi e-BPHTB sekaligus melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan tentang Pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Aula Hutamas Kompleks Perkantoran Tano Tubu, Doloksanggul, Jumat (5/6/2020).
Peluncuran dan Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan meningkatkan PAD dari BPHTB. Kegiatan juga diisi dengan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi BPHTB online (e-BPHTB) kepada para pihak terkait.
Kesepakatan Bersama ditandatangani oleh Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE dari Pemkab Humbang Hasundutan dan Kajari Humbang Hasundutan, Iwan Ginting, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Turut hadir Ketua DPRD Ramses Lumbangaol, SH, Sekda Drs. Tonny Sihombing, MIP, Kepala Kantor KPP Pratama Balige, Kepala Kantor Pertanahan Humbahas, Pinca Bank Sumut Doloksanggul, Notaris/ PPAT se-Kabupaten Humbang Hasundutan, para Staf Ahli dan Asisten, Pimpinan OPD, Camat dan perwakilan Kepala Desa.
Sebelum penandatangan Kesepakatan Bersama, Bupati Humbang Hasundutan melaksanakan pemukulan gong peresminan pemakaian aplikasi BPHTB online.
Dalam sambutannya, Bupati Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan bahwa dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah sedang dan akan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi yang dapat mempersingkat waktu dan memperpendek alur birokrasi sehingga pelayanan efektif, efisien dan ekonomis.
"BPHTB merupakan salah satu jenis pajak yang merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Seiring dengan meningkatnya perekonomian di Kabupaten Humbang Hasundutan, jumlah transaksi jual beli tanah dan bangunan terus meningkat dan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPHTB juga meningkat, sehingga kualitas pengelolaan BPHTB harus mampu menghadirkan solusi terutama dalam dinamika digitalisasi dewasa ini," kata Bupati.
"Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat mendapatkan pelayanan gratis yang dilakukan secara online dan juga tanpa kertas (paperless). Penyetoran pajak dapat dilakukan melalui layanan yang sudah tersedia pada Bank Sumut. Aplikasi ini juga merupakan salah satu tindaklanjut rencana aksi pencegahan korupsi khususnya dalam pengelolaan PAD," tambah Dosmar.
Sementara itu, Kejari Humbang Hasundutan, Iwan Ginting, SH, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung terkait peningkatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pengamanan asset dan peningkatan optimalisasi pendapatan daerah sehingga terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan dan mendukung dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol, SH mengapresiasi Pemkab Humbahas melalui BPKPAD yang melauncing BPHTB online sehingga masyarakat dapat dengan mudah dalam proses membayar pajak. Dengan kemudahan ini diharapkan akan mampu meningkatkan PAD dari BPHTB dan juga akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Dalam laporannya, Kaban BPKPAD Drs. John Harry, M.MA meyampaikan bahwa tujuan implementasi BPHTB online ini adalah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat inovatif sehingga masyarakat mendapat kemudahan dalam proses pelayanan dari Pemerintah.
"BPHTB online ini adalah salah satu inovasi daerah yang didorong dan akan dilaporkan kepada Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI sebagai upaya Pemkab Humbahas dalam peningkatan kualitas pelayanan dan optimalisasi penerimaan PAD serta pencegahan penyelewengan pengelolaan pendapatan daerah," ujarnya.(Diskominfo)













.jpg)








