Kejari Tebingtinggi Musnahkan Barang Bukti 104 Kasus
02 Juli 2020 - 19:49:26 WIB | Dibaca: 3097x
Tebingtinggi (SIOGE) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi memusnahkan sejumlah barang bukti (Barbut) dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), di halaman kantor Kejari Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Kamis (2/7/2020).
Pemusnahan berbut tersebut dipimpin langsung Kajari Tebingtinggi, Mustaqpirin, turut juga hadir Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP Faduhusi Zendrato, Kasat Narko Polres Tebingtinggi, Dinas Kesehatan dan Kepala PN Tebingtinggi yang diwakili Albon Damanik.
Mustaqpirin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 104 tindak pidana yang telah inkracht yakni kasus narkoba, cabul dan pembunuhan dari periode November 2019 hingga Juni 2020. Serta dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan pil extacy, serta barang barang berupa baju, besi, helm, celana, sepatu, jam tangan, mancis, alat hisap sabu (Bong), dan ratusan plastik klip bening," ucapnya.
Mustaqpirin menjelaskan, dari 104 kasus yang dimusnakan barang buktinya, ada 96 kasis narkotika. Ini artinya, seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama memberantas dan menekan angka peredaran narkotika di Tebingtinggi. "Saya mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor pemberantasan narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke pihak Polres dan BNNK Tebingtinggi," katanya. (t/s)






















