Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan Harus Jadi Pembelajaran Bagi Institusi Polri
14 Juli 2020 - 18:28:04 WIB | Dibaca: 2715x
Medan (SIOGE) - Menyikapi pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan pasca kasus penganiayaan saksi kasus pembunuhan, Anggota Komisi I DPRD Medan Margareth MS Marpaung menyatakan peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi institusi ini untuk bertugas secara profesional.
Tidak saatnya lagi lembaga hukum seperti Polri melakukan tindakan kekerasan fisik dalam mengungkap suatu kasus, apalagi korbannya adalah saksi, ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/7) di DPRD Medan. Polisi memang sudah seharusnya bekerja profesional sehingga masyarakat bisa merasakan hukum sebagai panglima di negara ini. Tindakan kekerasan seperti ini membuat masyarakat kurang nyaman kalau berurusan dengan Polisi.
Dalam Konvensi Anti Penyiksaan yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia, peristiwa yang dialami Sarpan (Saksi yang mengadi korban) merupakan bentuk penyiksaan. Dengan ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan berarti Pemerintah Indonesia bertekad untuk mencegah dan menghapus praktik penyiksaan di Indonesia.
Polri sebenarnya sudah memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM. Sehingga dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian dilarang keras melakukan penyiksaan.
Tindakan Kapolda Sumut terhadap peristiwa ini dengan memeroses oknum yang terlibat, harus diapresiasi. Oknum-oknum yang diduga melakukan penyiksaan dan pimpinan di atasnya yang dianggap mengetahui tetapi membiarkan kekerasan ini terjadi harus diproses hukum menerima sanksi disiplin, sanksi etik dan sanksi pidana, tambah Politisi PDI Perjuangan itu.
Politisi dari Medan utara itu berharap cara-cara kekerasan tidak lagi dipakai dalam pengungkapan kasus yang ditangani kepolisian. Untuk mencegah terulangnya kejadian seperti ini, Margareth menyarankan agar tempat-tempat penyidikan dipasang CCTV, video kamera dan recorder saat melakukan interogasi.
Ketika proses penangkapan, diharapkan dilengkapi body camera untuk memonitor tindakan anggota. Dan di ruang tahanan agar dipasang juga CCTV guna mencegah penyiksaan oleh oknum anggota atau penganiayaan oleh sesama tahanan, pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sarpan diduga mengalami penyiksaan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Medan. Korban ditahan 5 hari dan dipukuli dalam keadaan mata tertutup hingga disetrum. Padahal status tukang bangunan ini hanya sebagai saksi kasus pembunuhan terhadap kernetnya, Dodi Sumanto alias Dika. (*)












