Paul MA Simanjuntak : Banyak Bangunan Bermasalah di Kota Medan Belum Ditindak Pemko
19 September 2020 - 17:53:25 WIB | Dibaca: 2728x
Medan (SIOGE) - Banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan yang belum diambil tindakan perlu dipertanyakan. Selain bermasalah, DPRD Medan sudah merekomendasikan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan tersebut, namun belum juga ditanggapi.
Bagaimana sikap dan kinerja Pemko Medan terhadap rekomendasi yang sudah dikeluarkan DPRD Medan terhadap sejumlah bangunan bermasalah, ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020) via selularnya.
Sudah ada beberapa kesepakatan yang dilakukan Komisi IV dengan sejumlah OPD seperti Dinas PKPPR, BPTSP dan Satpol PP, untuk menindak sejumlah bangunan bermasalah tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ataupun izin menyimpang atau tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti di Jalan Danau Limboto, Jalan Karya terhadap bangunan bermasalah, Ringroad, Jati Junction dan Jalan Gatot Subroto.
Ada apa dengan Satpol PP Kota Medan yang hingga kini belum melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan bermasalah itu. “Bukan hanya DPRD saja, aparatur pemerintahan seperti lurah dan camat juga sudah menyurati pemilik bangunan, bahkan Dinas DPKPPR Kota Medan.
Herannya, ujar Politisi PDI Perjuangan itu, pemilik bangunan sepertinya tidak peduli dengan surat peringatan yang diberikan sejumlah OPD. Bahkan ada yang meneruskan pembangunan dan kegiatannya seperti menerima pegawai baru.
Hal itu membuat marwah Pemko Medan terhadap pelanggaran Perda menjadi menurun. “Seolah-olah Pemko Medan tidak sanggup menindak para pelanggar Perda yang ada di kota ini,” ujar Bendaraha F-PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Paul mensinyalir ada ‘permainan’ dalam penegakan Perda ini, khususnya terhadap bangunan-bangunan bermasalah di Kota Medan. Diharapkan Plt Wali Kota Medan mampu [enuntaskan persoalan bangunan bermasalah ini sebelum pelaksanaan pesta demokrasi Desember mendatang, pungkasnya. (s1)












