Hanya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Siap Diparipurnakan, Hasyim: Tahun Ini Semua Harus Selesai
13 Oktober 2020 - 23:29:16 WIB | Dibaca: 2798x
Medan (SIOGE) - Penyelenggaraan Kearsipan merupakan satu-satunya dari 4 Ranperda yang dilaporkan panitia khusus (Pansus) DPRD Medan siap untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Kearsipan, Dhiyaul Hayati kepada wartawan, Selasa (13/10) menyebutkan, dirinya sudah melaporkan kesiapan itu dalam Paripurna DPRD Medan secara online kemarin. Laporan disampaikan sekaligus membacakan kinerja Pansus yang menyebutkan, penciptaan pengelolaan dan pelaporan arsip yang diwujudkan dalam suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya dan dapat digunakan.
Sangat dibutuhkan kehadiran suatu lembaga kearsipan, baik yang bersifat nasional, daerah maupun perguruan tinggi yang berfungsi mengendalikan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan nasional agar terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu.
Dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif dan terpadu, perlu membangun suatu sistem kearsipan daerah yang meliputi pengelolaan arsip dinamis dan pengelolaan arsip statis.
Sistem kearsipan daerah berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya serta mampu mengidentifikasi keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan. Penyelenggara sistem kearsipan daerah akan dapat berjalan secara efektif apabila didukung oleh sistem informasi kearsipan nasional, demikian pula sebaliknya.
Diketahui, sejak 14 Juli 2020 Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang penyelenggara kearsipan bersama Pemko melakukan pembahasan, di mana pembahasan dilakukan pasal per pasal dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada 6 Oktober 2020, Pansus telah melakukan finalisasi terhadap Ranperda dimaksud. "Bahwa menurut hemat kami Ranperda tersebut sudah dapat untuk diparipurnakan guna mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD Kota Medan bersama Pemko," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyebutkan paripurna yang digelar kemarin adalah masa penyampaian pembahasan, karena sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan, berlaku 6 bulan bagi Pansus untuk menyelesaikan pembahasan. Sebagian besar Pansus minta perpanjangan, cuma satu yang menyatakan kesiapannya diparipurnakan menjadi Perda yaitu Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Diharapkannya, seluruh Ranperda yang dibahas masing-masing Pansus bisa selesai di tahun ini. "Kita harapkan di tahun ini sudah selesai, jangan lanjut di agenda tahun berikutnya," ujarnya.
Paripurna kemarin, mendengarkan laporan kinerja Pansus Ranperda Penyelenggeraan Kearsipan, Ranperda Penanganan Pencegahan dan Penyebaran Covid-19, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 serta Pencabutan Ranperda Nomor 1 tahun 2013 tentang pinjaman daerah. (s1)





















