Hendra DS : Sudah 6 Tahun Perda Wajib Belajar MDTA Kota Medan Belum Didukung Perwal
26 Oktober 2020 - 09:48:03 WIB | Dibaca: 2969x
Medan (SIOGE) - Keberadaan Perda No.5 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang sudah lama diterbitkan, hingga kini belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi petunjuk teknis pelaksanaannya.
Tidak adanya Perwal itu hingga kini, menandakan Pemko Medan mengabaikan Perda itu, padahal sangat dibutuhkan untuk membangun ahlak anak-anak, ujar Anggota DPRD Medan Hendra DS saat menggelar Sosialisasi VI Perda No 5 Tahun 2014 tentang wajib belajar MDTA, Minggu (25/10/2020) di Jalan Jermal XII Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai yang dihadiri ratusan warga.
"Kita sangat menyesalkan ini, wali kota mengabaikan Perda MDTA yang sangat bagus membangun akhlak anak-anak, khususnya beragama Islam," ujar Poltisi Hanura itu.
Dikatakannya, penerapan Perda MDTA itu merupakan solusi strategis dan cerdas untuk mengantisipasi krisis ahlak umat khususnya generasi muda. "Harapan kita sangat besar agar Wali Kota Medan berikutnya membawa perubahan dan dapat mengeluarkan Perwal terkait perda MDTA ini. Jika MDTA ini ada, anak-anak sudah melek Alquran, dengan demikian tingkat religius anak-anak di Medan juga akan semakin tinggi," katanya.
Diungkapkan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, saat ini sudah banyak anak-anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkoba dan tindak kriminal lantaran kurangnya pemahaman tentang agama. Makanya, Pemko Medan membuat Perda tersebut.
Disebutkannya, Perda itu dibuat untuk anak-anak SD. Ketika mereka ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP dan SMA, perlu ada semacam surat keterangan seperti MDTA tersebut.
“Jadi bagi anak yang beragama Islam ini kewajiban untuk punya Ijazah MDTA jika mau melanjutkan ke SMP. Atau, bagi yang belum punya ijazah MDTA nya maka harus mengikuti pendidikan khusus selama dua tahun,“ jelasnya.
Ditambahkannya, dalam Perda No.5 Tahun 2014 disebutkan MDTA sebagai satuan pendidikan agama Islam non formal. Pada Pasal 4 disebutkan lagi Wajib Belajar MDTA berfungsi untuk memenuhi kebutuhan tambahan pendidikan agama Islam di SD sederajat kecuali SD Islam terpadu. Perda bertujuan memberikan bekal kemampuan beragama kepada peserta didik mengembangkan kehidupan berahklak mulia. MDTA diselenggarakan dengan masa belajar 4 tahun.
Perda dalam Pasal 9 menyebutkan, tenaga pendidik MDTA adalah anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi mengajar peserta didik yang diangkat penyelenggara pendidikan. Sedangkan pengangkatan tenaga pendidik harus memiliki kompetensi dan ilmu mendidik.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Suparto mengakui, belum tahu tentang Perda MDTA ini karena belum ada pelaksanaannya di lapangan. Padahal, pendidikan di madrasah sangat penting menangkal tindakan-tindakan penyalahgunaan Narkoba dan kriminalitas.
Menurutnya Perda ini harus didukung. Dengan bekal ilmu agama sejak dini, generasi muda diharapkan menjadi lebih baik," pungkasnya. (s1)












