Kehilangan PAD, Komisi IV Desak Pemko Medan Tindak Tegas Bangunan Menyalah
04 November 2020 - 19:38:27 WIB | Dibaca: 2945x
Medan (SIOGE) - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH dan Anggota Komisi Edwin Sugesti Nasution merasa Pemko melalui dinas terkait kurang tegas menjalankan peraturan sehingga banyak pemilik bangunan yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bebas membangun.
Bahkan tidak ada ketegasan dari dinas terkait, untuk melakukan tindakan sehingga banyak kebocoran PAD dari sektor ini, ujar keduanya secara terpisah, Rabu (4/11/2020) terkait banyaknya bangunan bermasalah berdiri di Kota Medan.
Kalau ada sanksi tegas, diyakini akan mampu memberikan efek jera terhadap pemilik bangunan yang menyalah dan warga lainnya sehingga kesalahan yang sama tidak terulang lagi.
Hal itu juga sudah disampaikan kepada perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Ashady Cahyadi Lubis, Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kemarin saat rapat dengar pendapat yang juga dihadiri anggota Komisi IV Dedy Akhsyari Nasution, Dame Duma Sari Hutagalung, David Roni Ganda Sinaga dan Antoniua Devolis Tumanggor.
Disebutkan Paul, salah satunya adalah Dinas PKPPR Kota Medan yang tidak tegas mengawasi bangunan menyalah. Sehingga, akibat lemahnya penindakan Pemko Medan kehilangan PAD yang cukup banyak.
Selain itu, kinerja Dinas PKPPR dan Satpol PP dinilainya sangat lemah. Kalau dipertanyakan tentang penindakan, selalu saja PKPPR dan Satpol PP ‘buang badan’ sehingga bukan kinerja yang diperbaiki, tapi jawaban saja. Ini bukti kerja tidak serius. “Kalau tidak sanggup melaksanakan tugas, mundur saja. DPRD Medan selalu dibola-bola. Kami bukan ‘kaleng kaleng’ yang bisa dipermainkan," tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Hal senada diungkapkan Edwin Sugesti yang menyebutkan, Komisi IV sering rapat evaluasi bangunan bermasalah. Bangunan yang menyalah tidak pernah tuntas ditindak, bahkan tetap berdiri tegak. PAD tidak bisa ditarik bahkan bangunan terus merusak estetika kota. Hal itu yang perlu disikapi bersama, ujar Politisi PAN ini.
Parahnya lagi, bangunan menyalah terus bertambah bahkan menjamur. "Kesannya terjadi pembiaran dan lemahnya pengawasan, " ujarnya. Menurutnya, menjamurnya bangunan menyalah diakibatkan tidak adanya tindakan tegas dari Pemko Medan. Untuk itu, kata Edwin, bangunan tanpa SIMB harusnya dilarang melakukan kegiatan usaha apa pun. Sehingga, pemilik bangunan akan berfikir ulang untuk membangun tanpa SIMB, pungkasnya. (s1)












