Beredarnya Informasi Kepemimpinan KBPP POLRI Sumut Yang Baru, Ketua Team Penyelamat Klarifikasi.
20 November 2020 - 00:20:22 WIB | Dibaca: 3615x
Medan (SIOGE) - Dewan penyelamat Pimpinan Daerah Keluarga Besar Putra Putri POLRI (PD KBPP POLRI) Sumatera Utara, M. Jend Hutabarat mengklarifikasi tentang informasi yang beredar adanya kepemimpinan Ketua PD KBPP POLRI Sumut selain yang sah yaitu Ir. Bona Lumban Gaol.
Hal ini disampaikan melalui surat edaran No. SE- 001/PD-KBPPP/SU/XI/2020, yang diterima awak media pada, Kamis (19/11/2020) sore. Dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin, yaitu :
1. Bahwa, Pimpinan Daerah (PD) KBPP POLRI Sumatera Utara yang sah adalah kepengurusan berdasarkan surat keputusan pimpinan pusat KBPP POLRI No: SKEP-063/PP-KBPP POLRI/XII/2019 tertanggal 20 Desember 2019, sebagai mana hasil MUSDA PD KBPP POLRI Sumatera Utara tanggal 23 Oktober 2019 yang lalu telah terpilih sebagai Ketua PD KBPP PORI Sumatera Utara yang sah adalah atas nama Ir. Bona Lumban Gaol.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, segala tindakan dan gerakan yang mengatasnamakan PD KBPP POLRI Sumut diluar yang sah, adalah tindakan liar dan tindakan mencatut nama PD KBPP POLRI Sumut secara ilegal termasuk membuat keputusan atau tindakan pemberitaan di media surat kabar dan elektronik, pemasangan spanduk dan lain-lain merupakan tindakan ilegal dan dianggap telah mencemarkan nama PD KBPP POLRI Sumut.
3. Sejalan dengan hal tersebut diatas, kami ingatkan kepada oknum yang membuat berita hoax tersebut agar segera menghentikan distribusi/mengedarkan berita hoax serta memakai loho, stempel, kop surat, atribut, serta seluruh panji-panji organisasi KBPP POLRI dan apabila tindakan itu terus berlanjut, KBPP POLRI Sumatera Utara akan menempuh jalur upaya hukum perdata dan pidana.
4. Menghimbau kepadaepada seluruh masyarakat Sumatera Utara baik instansi pemerintah maupun swasta untuk lebih waspada dan berhati-hati apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan ketua PD KBPP POLRI Sumatera Utara selain Ir. Bona Lumban Gaol, dalam melakukan segala tindakan hukum karena bukan menjadi tanggung jawab PD KBPP POLRI Sumatera Utara.
Dalam surat edaran tersebut, di tanda tangani oleh Ketua Team Penyelamat PD KBPP POLRI Sumut, M. Jend Hutabarat dan Sekretarisnya Samsul Bahri yang diketahui Ketua PD KBPP POLRI Sumut, Ir. Bona Lumban Gaol.
Diketahui sebelumnya, adanya Musdalub dalam tubuh PD KBPP POLRI Sumut yang berlangsung di Hotel Crow sekitar dua Minggu yang lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Koki Sunda Jalan S Parman pada, Sabtu (14/11/2020) M. Jend Hutabarat mengungkapkan, bahwasanya Musdalub yang dibuat tidak ada Rekomendasi dari Pimpinan Pusat KBPP POLRI dan tidak dihadiri Pembina maupun Dewan Penasehat, bahkan resort-resort yang menghadiri acara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme (Tidak memiliki SK yang sah).
Wakil Ketua PD KBPPPolri Sumut Syamsul Bahri menanggapi dalam pernyataannya, "Kami PD KBPPPolri Sumut yang diketuai oleh Saudara Ir. Bona Lumban Gaol Meminta Kepada Pimpinan KBPP POLRI Pusat untuk dapat menyelesaikan permasalahan ini, jika tidak diselesaikan akan kami tegakkan sanksi sesuai PO/AD ART dalam Organisasi, serta hukum yang berlaku" tegasnya. (Feri)












