Anggota Komisi II DPRD Medan Harapkan Sistem Pengurusan Izin Terintegrasi Antar Dinas
20 November 2020 - 12:48:08 WIB | Dibaca: 2840x
Medan (SIOGE) - Panjangnya prosedur pengurusan izin di sejumlah dinas di Kota Medan membuat masyarakat enggan melakukan pengurusan. Untuk itu diharapkan adanya kerjasama dan pengaturan agar dinas yang satu terintegrasi dengan dinas lain, agar masyarakat mudah melakukan pengurusan.
Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan yang merupakan tempat pengurusan izin bisa terintegrasi dengan beberapa dinas lain agar mempermudah pelayanan, ujar Anggota Komisi II DPRD Medan Johannes Hutagalung kepada wartawan, Kamis (19/11/2020) menanggapi panjangnya prosedur pengurusan izin tersebut.
Komisi II DPRD Medan juga sudah pernah merekomendasikan agar setiap sistem pengurusan izin di dinas terintegrasi dengan beberapa dinas terkait. Dengan terkoneksinya sistem pengurusan online akan mempermudah pelayanan segala urusan izin, ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
"Kita harapkan sistem terintegrasi sesama dinas terkait di jajaran Pemko Medan bisa terealisasi. Sehingga pelaku usaha akan mendapat kemudahan setiap pengurusan izin. Apalagi saat ini masa pandemi Covid-19 diupayakan terhindar dari kerumunan orang. Maka sangat tepat pengurusan tetap melalui online," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II lainnya, Dodi R Simangunsong yang menyebutkan sudah banyak warga dan pengusaha yang mengeluhkan panjangnya prosedur pengurusan sehingga menjadi lama dan semakin banyak biayanya. Belum lagi kerumitan pengurusannya yang membuat banyak warga enggan mengurus sehingga terkadang mereka lebih memilih tidak mengurusnya dan menjalankan usaha tanpa izin, ujar Politisi Partai Demokrat itu.
Hendaknya semua perizinan dipermudah pengurusannya sehingga para pengusaha dan investor tertarik menanamkan modalnya di Kota Medan, ujarnya. Apalagi dengan dipermudahnya pengurusan izin, akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Namun segala persyaratannya harus lengkap, barulah izin dikeluarkan,” pungkasnya.
Sementara itu beberapa waktu lalu di Komisi II, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan Ahmad Basyaruddin menyampaikan akan berupaya memberikan pelayanan terbaik terkait urusan izin di Kota Medan. Disebutkannya, selama ini pengurusan izin belum terintegrasi sistem online dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Sehingga setiap pengurusan izin, pihaknya masih saja mendatangi setiap kantor OPD yang sangat berjauhan.
"Kita selalu menerima keluhan para pengurus izin yang harus melewati birokrasi yang panjang. Tapi apa boleh buat itu sudah merupakan kewajiban dan ketentuan," terangnya. (s1)












