Tidak Ada Wadah, Warga Jaya Tani Mengaku Buang Sampah ke Sungai dan Drainase
22 November 2020 - 20:07:08 WIB | Dibaca: 2916x
Medan (SIOGE) - Masyakarat Jalan Jaya Tani Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor mengaku pada umumnya terpaksa membuang sampah ke sungai atau ke saluran drainase karena tidak adanya tempat pembuangan sampah di daerah mereka.
“Bagaimana kami mau membuang sampah pada tempatnya, kalau tempat sampahnya saja tidak ada,” ujar warga Simon Pandiangan dihadapan Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan saat menggelar sosialisasi Ke VII Perda No.6 Tahun 2015 tentang Persampahan, Minggu (33/11/2020) di Jalan Jaya Tani Kompos Kelurahan Kwala Bekala yang dihadiri perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta ratusan warga.
Disebutkannya, tidak adanya tempat pembuangan sampah, membuat warga terpaksa membuangnya ke sungai atau ke saluran drainase. Akibatnya saluran drainase tumpat dan menjadi sarang nyamuk.
Sementara itu, Aci Munte yang juga merupakan warga mempertanyakan program pemerintah Kota Medan terkait persampahan ini. Adanya Perda yang dibuat namun tidak ada fasilitas dan sarana untuk mendukungnya. Akibatnya, warga terpaksa membuang sampah sembarangan karena tidak ada wadah yang menampungnya.
Hal senada diungkapkan Edi Sigalingging yang menyebutkan, Perda ini sebenarnya sangat penting untuk kesehatan warga dan kebersihan lingkungan. Sejak tahun 1995 sudah tinggal di daerah itu, namun tidak pernah ada perhatian pemerintah untuk tempat pembuangan sampah sehingga warga merasa tidak bersalah kalau membuangnya ke sungai.
“Saya sering bawa sampah keluar daerah itu dan hendak buang sampah di daerah lain. Namun dirinya ditegur warga lain dan mempertanyakan kenapa buang sampah di sana. Warga lain tidak memperbolehkannya buang sampah di sana dengan alasan dia tidak warga lingkingan setempat,” ujarnya.
Terkait dengan Perda yang mengatur sanksi pidana bagi warga yang buang sampah sembarangan, disebut Sigalingging, bagaimana bisa dipidana sementara pemerintah sendiri belum menyediakan sarana dan prasarana untuk mendukung Perda. Sementara tentang pengolahan persampahan diwajibkan, dipertanyakan warga seperti apa modelnya.
Hal lainnya, Sigalingging menyebutkan sebagian Jalan Jaya Tani sudah mulai tergerus air dan diharapkan agar segera diperhatikan. “Jangan tunggu sampai akses satu-satunya warga ke jalan protokol putus,” ujarnya seraya menambahkan dirinya bersama beberapa warga lain mengurus sertifikat ke BPN namun hingga sekarang belum ada kejelasannya.
Warga lainnya, Jefri Manik dalam kesempatan itu mempertanyakan apakah para pemuda tidak dilibatkan dalam Musrenbang. “Apakah kami tidak berhak tahu program pemerintah. Padahal tujuan kami untuk membangun kampung ini, Kalau ikut Musrenbang, kami mau mengusulkan pembangunan daerah ini, termasuk pengadaan tong sampah. Kami besok akan ke kantor camat untuk mengusulkannya,” ujarnya.
Menanggapi itu, Anggota F-Gabungan HPP DPRD Medan Erwin Siahaan menyebutkan, ada musyawarah kelurahan untuk tempat mengusulkan rencana pembangunan dan sudah disiapkan dana untuk itu. Harusnya perwakilan masyarakat hadir untuk menyampaikan keluhan dan ide-idenya untuk pembangunan.
Kalau ada perusahaan di sekitar lokasi warga, bisa diajak bekerjasama untuk pengadaan tempat sampah. Program pemerintah untuk persampahan, salah satunya membuat perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan. Di dalamnya sudah dibuatkan tentang inisiatif warga untuk mengelola sampah dan aturan-aturannya.
Bergitu juga dengan aturan agar tidak membuang sampah sembarangan karena sudah dibuat sanksinya, baik kurungan badan maupun denda. Pada BAB XVI ada ketentuan pidana yakni pada pasal 1 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50 juta.”
Saat ini di Jalan Jaya Tani belum ada petugas sampah. Hal ini akan diusulkan ke Pemko Medan. Termasuk perbaikan jalan ke pemukiman warga yang sudah mulai tergerus air, ujar Politisi PSI itu.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Daulay yang datang terlambat mengatakan, untuk bank sampah bisa berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan DKP hanya mengurusi sampah dan pengangkutannya. Di Kecamatan Medan Johor sudah ada mandor dan petugas angkut sampah. Tidak ada alasan, tidak mau mengangkut sampah. “Silahkan antar sampah ke jalan protokol. Saat petugas lewat, sampah tersebut akan diangkut,” pungkasnya. (s1)












