Tidak Tegasnya Pemko Terhadap Izin Pendirian Pabrik, Buat Masyarakat Rugi dan Limbah Tidak Terawasi
07 Desember 2020 - 16:49:17 WIB | Dibaca: 2845x
Medan (SIOGE) - Tidak tegasnya Pemko Medan terhadap pemberian izin pendirian bangunan dan pabrik khususnya di kawasan utara Kota Medan, mengakibatkan masyarakat dirugikan dan banyak limbah tidak terpantau dan terawasi.
Pemko Medan dinilai masih belum menunjukkan komitmen yang tegas dan sungguh-sungguh terhadap penyelesaian permasalahan pencemaran lingkungan, ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST kepada wartawan, Senin (7/12/2020).
Disebutkannya, di Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan, sebagai kawasan industri dan pelabuhan, banyak terdapat bangunan gedung industri dan pabrik-pabrik.
Namun dalam pemberian izin mendirikan bangunan-bangunan dan izin usahanya, Pemko tidak melaksanakannya sesuai dengan aturan yang sebenarnya. Dimana, dalam pemberian izin bangunan industri dan izin usaha, para pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) maupun upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).
Kenyataannya di lapangan, hal tersebut tidak dilakukan, tapi kemudian Pemko memberikan izin usaha dan bangunan usaha mereka, ujar Politisi PAN itu. Akibatnya, rumah industri, rumah sakit, hotel atau pabrik, tidak terkontrol. Bahkan limbah-limbah yang mereka hasilkan tidak terawasi lagi. Akibatmya tanah, air, udara dan lingkungan tercemar. Masyarakat sekitar sangat dirugikan dalam hal ini, ujarnya.
Disebutkannya, F-PAN mempunyai pandangan bahwa Pemko wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
Pihaknya juga meminta Pemko Medan membuat UPT laboratorium lingkungan yang terakreditasi. Karena, Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia, sudah selayaknya memiliki UPT laboratorium.
Hal tersebut, berguna secara langsung mengawasi dan menilai pencemaran yang dilakukan oleh pabrik-pabrik, rumah sakit, rumah industri dan lainnya. "Hal ini merupakan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Medan periode ke empat, yakni mewujudkan prasarana dan sarana kota yang modern, handal dan berwawasan lingkungan," pungkas Ketua F-PAN DPRD Medan itu. (s1)












