DPRD Medan Gagas Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM
11 Januari 2021 - 21:46:23 WIB | Dibaca: 2942x
Medan (SIOGE) - DPRD Medan gagas pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan. Hal itu dianggap penting karena banyak retail toko-toko modern berdiri hampir di seluruh wilayah Kota Medan, namun belum berpihak kepada UMKM.
“Toko-toko modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Brastagi banyak di Medan, tapi produk hasil UMKM masih minim dipasarkan di toko-toko modern itu,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Keberpihakan belum terlihat di dalam toko-toko modern untuk produk hasil UMKM yang dipasarkan. Padahal, hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Disebutkan Politisi PAN itu, pada Bab IV Pasal 1 disebutkan toko modern dapat melakukan kemitraan dalam mengembangkan UMKM dengan pola perdagangan umum/waralaba.
Pada Pasal 17 juga disebutkan toko modern harus mengutamakan pasokan barang produksi dalam negeri yang dihasilkan UMKM. “Sedangkan Pasal 21, toko modern dapat memasarkan barang dengan merek sendiri dengan mengutamakan barang hasil produk UMKM. Nah, ini yang belum sepenuhnya dilakukan,” katanya.
Dapat dilihat, produk yang dijual di toko-toko modern yang tersebar di Kota Medan ini minim produk hasil UMKM. “Seharusnya, keberadaan toko-toko modern ini menghidupkan atau mengembangkan produk hasil UMKM, bukan sebaliknya mematikan,” ujarnya.
Inilah, salah satu dasar DPRD mengajukan Ranperda Perlindungan dan Pengembangan UMKM. “Kita (Bapemperda-red) masih menunggu usulan fraksi ataupun komisi untuk Ranperda ini,” ujarnya.
Ajukan Revisi Perda
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini meminta Pemko Medan untuk mengajukan perubahan Perda tentang Pajak Daerah. Pasalnya, telah banyak berkembang jenis-jenis usaha, namun tidak bisa dipungut pajaknya karena tidak ada regulasinya.
“Seperti Red Doorz dan Oyo. Ini kan sudah menjamur dimana-mana dan tidak jelas kemana pungutan pajaknya, sementara usahanya jalan terus. Kalau memang tidak ada regulasi untuk melakukan pungutan, Pemko Medan harus segera mengajukan revisi Perda, agar jenis usaha seperti itu bisa ditagih baik dari segi izin usaha maupun pajaknya,” pungkasnya. (s1)












