Drs Daniel Pinem : Banyak Perda Kota Medan yang Belum Disertai Penerbitan Perwal
01 Februari 2021 - 20:38:17 WIB | Dibaca: 2864x
Medan (SIOGE) - Sudah banyak Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat di Kota Medan, namun masih banyak Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengikutinya karena belum diterbitkan, termasuk Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Agar bisa semua Perda yang sudah diterbitkan itu dijalankan di Kota Medan, kita harapkan wali kota segera menerbitkan Perwal,” ujar Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem dihadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi Perda No.4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilaksanakan di Kantor Lurah PB Selayang II, Minggu sore (31/1/2012).
Disebutkan Politisi PDI Perjuangan itu, Perwal sangat penting diterbitkan sebagai esensi pelaksanaan di lapangan. Perda yang tidak memiliki Perwal ini tidak bisa berjalan efektif.
Diharapkan kepada Wali Kota Medan terpilih yang baru, punya komitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan jaminan kesehatan untuk seluruh warga guna mendapatkan PBI kelas III. Sebab hal ini menyangkut kepentingan hidup orang banyak.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Lurah PB Selayang II dan perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga mengingatkan konstituennya agar tetap menerapkan protokoler kesehatan yang dicanangkan pemerintah.
"Dengan situasi nasional dan daerah Sumut yang sampai saat ini penyebaran Covid-19 masih tinggi, kita harapkan seluruh masyarakat Medan tetap menjalankan protokoler kesehatan, yakni mencuci tangan, menggunakan masker dan tetap menjaga jarak," jelasnya.
Sekretaris F-PDI Perjuangan DPRD Medan itu juga mengatakan bahwa di tahun 2021 ini, Pemko akan menggratiskan seluruh premi BPJS untuk warga kelas III sebagai bukti bahwa pemerintah bersungguh-sungguh untuk memperhatikan kesehatan masyarakat.
“Hal itu sudah menjadi program yang diprioritaskan di Tahun 2021, dengan catatan anggaran Pemko mencukupi," pungkasnya. (s1)












