Tidak Bayar Pajak, Komisi III DPRD Medan Minta DP&CPB Diberi Sanksi
10 Februari 2021 - 06:29:10 WIB | Dibaca: 3008x
Medan (SIOGE) - Diketahui tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin, Komisi III DPRD Medan meminta Kasatpol PP Kota Medan segera mengeksekusi Hotel DP&CPB yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Masa sudah jelas-jelas tidak membayar pajak dan tidak memiliki izin, bisa bebas berusaha dan ramai dikunjungi orang. Parahnya lagi, petugas dari Pemko justru seperti tidak tahu atau diam saja,” ujar Wakil Ketua Komisi III A Rahman Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kasatpol PP Sofyan dan sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko, Senin sore (8/2/2021) di gedung dewan.
Politisi PAN itu menyebutkan awalnya Komisi III mendatangi lokasi itu untuk mengetahui sejauhmana sudah usaha tersebut dijalankan pengusaha, karena mendengar destinasi itu merupakan salah satu tempat yang diminati warga dan ternyata ramai.
Saat pengusaha dipanggil untuk dimintai keterangan seputar usahanya, tidak kunjung datang. Begitu juga pihak Dinas BP2RD Pemko yang hendak dimintai keterangan, juga tidak datang. Ternyata, diperoleh informasi pengusaha tidak bayar pajak dan izinnya juga tidak ada.
“Sudah jelas-jelas melanggar aturan. Sudah sepantasnya dilakukan tindakan tegas dengan menutup usaha itu,” ujarnya seraya menambahkan, dirinya mau agar ada kesimpulan dalam RDP untuk segera mengeksekusi lokasi itu.
Sementara itu, Anggota Komisi III lainnya Irwansyah mengatakan sepantasnya pengusaha adalah mitra Pemko, karena sudah menanamkan modalnya. Namun kalau ada pelanggaran terhadap aturan yang dibuat, seharusnya ada tindakan tegas, agar bisa efek jera bagi pengusaha yang membandel.
Senada dengan itu, Hendri Duin Sembiring menegaskan seluruh OPD terkait harusnya kerjasama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan tindakan atau sanksi yang jelas agar para pelanggar jera. “Sangat disesalkan kalau sudah jelas-jelas menyalah, namun tidak ada tindakan dari Pemko Medan,” pungkasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Sofyan dalam kesempatan itu menyatakan, pihaknya sebagai eksekutor siap melakukn penegakan Perda dan melakukan eksekusi. Namun prosedurnya harus dijalankan, termasuk surat dari instansi terkait lainnya. Misalnya surat peringatan ke pengusaha dan penyidikan oleh PPNS.
“Setelah semua kelengkapan dijalankan dan prosedurnya dijalankan, kami siap melaksanakan eksekusi,” sebutnya seraya menambahkan, kesemuanya harus dilakukan agar ada dasar dan bisa jadi payung hukum bagi penegakan Perda. (s1)












