Edwin Sugesti : Pemko Medan Harus Tegas Terhadap Bangunan Cagar Budaya
19 Februari 2021 - 13:06:49 WIB | Dibaca: 2865x
Medan (SIOGE) - Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta Pemko Medan untuk tegas terhadap kawasan Cagar Budaya, apalagi ada proses pembangunan yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan yang dibangun itu kan tepat di depan Gedung Warenhuis. Gedung Warenhuis itu merupakan Cagar Budaya, berarti bangunan di sekitarnya termasuk Cagar Budaya juga dan harus dilestarikan,” sebutnya kepada wartawan di Medan, Jumat (19/2/2021).
Disebutkan Politisi PAN itu, Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution beberapa waktu lalu menyebutkan Pemko Medan berencana merevitalisasi Gedung Warenhuis menjadi kawasan wisata Heritage di Kota Medan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai sejarah gedung sebagai pusat perbelanjaan pertama di Kota Medan yang berada di Jalan Ahmad Yani VII.
Apalagi, Pemko Medan telah membentuk tim penataan kawasan Kesawan dan Gedung Warenhuis sebagai tindaklanjut untuk menata dan menjadikan wisata Heritage.
Ditambahkannya, saat ini salah satu bangunan di Jalan Ahmad Yani VII itu telah dirubuhkan dan proses pembangunannya mencapai 80 persen, namun belum ada tindakan dari Pemko. Ditambah lagi, pihak Dinas PKPPR tidak bisa menjelaskan terkait dengan IMB-nya. “Mereka (Dinas PKPPR-red) cuma mengatakan struktur bangunan tersebut tidak mendukung lagi,” katanya.
Perubuhan bangunan itu, bertentangan dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2012 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. “Dalam Perda itu pada Pasal 18 disebutkan tentang penentuan lingkungan dan bangunan cagar budaya berdasarkan kriteria, yakni berusia 50 tahun atau lebih, bernilai sejarah, bernilai arsitektur, bernilai ilmu pengetahuan, bernilai sosial budaya, pendiidikan, agama dan memiliki nilai budaya bagi penguatan bangsa. Bahkan, dalam Perda itu juga di sebutkan golongan utama, golongan madya dan golongan pratama, di mana masing-masing golongan memiliki kriteria,” terangnya.
Apalagi, penjelasan dari Kadis Kebudayaan jelas menyatakan pembangunan gedung di Jaan Ahmad Yani VII itu menyalah, karena bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2010. Dalam undang-undang itu Pasal 105, kata Edwin, jelas dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana di maksud dalam Pasal 66 ayat (1) di pidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp.5 miliar.
Ironisnya, saat DPRD menyoroti masalah bangunan itu, justru disaat bersamaan satu bangunan lagi yang bernilai cagar budaya di Jalan Kepribadian (persis di belakang bangunan di Jalan Ahmad Yani VII) dilakukan pemugaran tanpa se-izin Pemko dan DPRD Kota Medan.
"Ini kan bentuk pembangkangan terhadap pemerintah, apalagi ini tidak jauh dari Kantor Wali Kota dan DPRD. Padahal, segala aturan dan ketentuan sudah jelas adanya. Jangan nanti kondisi yang terjadi di Jalan Ahmad Yani VII dan Jalan Kepribadian ini dimanfaatkan oleh pemilik modal lain untuk melakukan hal yang di tempat-tempat cagar budaya lainnya di Kota Medan. Di depan mata saja begini, bagaimana pula yang tidak terpantau. Pemko Medan harus bertindak dalam hal ini," tegasnya.
Pada prinsipnya, pihaknya tidak alergi terhadap pembangunan yang dilakukan, namun harus mengikuti prosedur segala ketentuan dan aturan yang ada. “Ini negara hukum dan semua ada aturannya, jangan suka-suka. Dalam hal ini, Pemko harus tegas dan jangan kalah dengan pemilik modal,” pungkasnya. (s1)












