Sudari ST : Manajemen PT Unibis Harus Gunakan Hati dalam Mempekerjakan Buruh
26 Maret 2021 - 21:34:27 WIB | Dibaca: 2891x
Medan (Sioge) - Komisi II DPRD Medan meminta agar PT Unibis menggunakan hati dalam mempekerjakan buruh di perusahaannya. Sebab, dalam pengaduannya ke Komisi II, buruh mereka diperlakukan tidak layak dalam bekerja dan tidak dipekerjakan sesuai dengan fungsinya.
“Hal itu harus jadi perhatian pihak perusahaan agar bisa berkesinambungan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari ST kepada wartawan, Jumat (26/3/2021) via selularnya.
Permintaan itu juga sudah disampaikan dalam rapat dengar pendapat kemarin di Komisi II. “Kita semua adalah pekerja dan buruh. Jadi perlakukankah buruh seperti manusia. Pakailah hati dalam memperlakukan buruh. Jangan buruh diterima kembali kerja, tapi diperlakukan tidak wajar agar buruh tidak tahan dan akhirnya mengundurkan diri. Jangan ada kesan balas dendam,” ujarnya.
Disebutkannya, perusahaan harus memperkerjakan buruh sesuai perjanjian bersama (PB) dan hak buruh seperti gaji dan BPJS wajib diberikan. Karena buruh juga ingin hidup dan makan. Harus ada win win solution agar permasalahan ini tidak berlarut.
Ditambahkannya, perekrutan karyawan baru menunjukkan pihak PT Unibis tidak beritikat baik untuk mempekerjakan karyawan lagi dan tidak menyelesaikan permasalahan.
Dia menilai pihak Unibis sudah menyalah dan melanggar undang-undang tenaga kerja karena status hukum karyawan hingga saat ini masih mengambang. Soal perekrutan karyawan baru PT Unibis, perlu dipertanyakan apakah sesuai dengan PP 35/2021. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) nya apakah sudah terdaftar/tercatat di Disnaker Medan. Sebagian buruh sudah mengundurkan diri tapi disuruh kerja kembali. Tapi setelah kembali bekerja harus diperlakukan layak.
PT Unibis juga diharapkan segera membayar pesangon buruh yang sudah inkrah di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Pada saat pertemuan, Perwakilan PT Unibis Wahyu Kurnia mengatakan, untuk persoalan pesangon karyawan yang sudah inkrah di MA akan dibayarkan di akhir Maret 2021. Dan akan mencari jalan keluar untuk menempatkan buruh yang kembali bekerja. (S1)












