Polsek Sunggal Tangkap Seorang Pria Pengedar Uang Palsu
25 Mei 2021 - 08:00:23 WIB | Dibaca: 3030x
Sunggal (SIOGE) - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria inisial V (34) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, karena telah mengedarkan uang kertas palsu pecahan Rp 20.000, Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring, kepada wartawan di Mako Polsek Sunggal, Senin (24/5/2021) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh personil Polsek Sunggal.
"Saat petuga melintas di Jalan Bunga Raya Kelurahan Asam Kumbang, massa sudah ramai berkumpul sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas. Setelah dilihat ternyata tersangka V telah ditangkap oleh massa, sehingga untuk mengamankan situasi personil kita langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Mapolsek Sunggal," ucap Kanit.
Lanjut Kanit, menurut keterangan dari saksi sebelumnya tersangka beli rokok ke warung S Sitompul (32) di Jalan Bunga Raya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul BK 3169 XI, Jumat (21/5/2021) dengan menggunakan uang palsu. "Korban menyadari uang palsu setelah tersangka sudah pergi," ujar Kanit
Keesokan harinya, sambung Kanit, tersangka datang lagi ke warung korban dan membeli rokok. Awalnya korban tidak menyadari bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama, namun setelah diperhatikan lagi barulah korban sadar bahwa pembeli tersebut adalah orang yang sama.
"Mengetahui tersangka selalu membeli pakai uang palsu, korban teriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan berhasil menangkap tersangka di dalam parit. Beruntung, saat itu petugas kita yang sedang berpatroli melintas di lokasi kejadian sehingga tersangka dapat segera kita amankan," jelas AKP Budiman Simanjuntak.
"Kita masih mendalami kasusnya, termasuk keterangan tersangka yang menyatakan uang tersebut berasal dari pemberian temannya, itu masih kita dalami lagi, namun terhadap tersangka telah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 36 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tutup Kanit mengakhiri. (s)












