Warga Pelanggar PPKM Darurat Disidangkan, Diantaranya Pemilik Warung Yang Viral di Medsos
15 Juli 2021 - 14:37:41 WIB | Dibaca: 3412x
Medan (SIOGE) - Satgas penegakan hukum PPKM Darurat Kota Medan gelar sidang pelanggar PPKM Darurat di Posko Gabungan Penegakan Hukum PPKM Darurat Kota Medan, Jalan Rotan, Medan Petisah, Kamis (12/7/20201).
Menurut informasi, warga pelanggar yang menjalani sidang diantaranya pemilik warung yang viral di media sosial (Medsos) akhir-akhir ini bernama Rakes warga Medan Petisah.
Dalam video yang viral itu terdengar suara si pemilik warung berujar kepada petugas. “Polisi bukan menangani ini, tau hukum juga saya karena saya orang sekolahan,” ucap pemilik warung kepada polisi yang berusaha memberikan edukasi.
Petugas Satpol PP yang mengetahui itu kemudian mendekati si pemilik warung dan coba memberikan pengertian.
“Macam mana kehidupan anak-anak dan bini saya, coba. Siapa. Pemerintah ada ngasi bantuan. Bobby, Edy Rahmayadi ada ngasi bantuan sama kami? Kasi imbauan dan kasi bantuan sama rakyat kecil,” kata pemilik warung seraya memprotes pernyataan Satpol PP yang menyebutkan jualan dibatasi dan harus tutup jam 20:00 WIB.
“Jangan menindas rakyat kecil. Itu pesan aku ya. Sampaikan sama si Bobby, sampaikan sama Edy Rahmayadi. Anak saya 5, mau sekolah bayar, mau ambil rapor bayar. Kalau saya tutup, kalau omset tak ada, macam mana untuk bayar yang lain-lainnya. Saya menolak ikut aturan pemerintah. Ini rumah saya, di sini saya menyewa 3 tahun. Kalau mau tutup ini, balekkan uang kontrak dan saya berangkat. Sampaikan sama pimpinan-pimpinan yang ada,” katanya lagi.
Sementara itu, Camat Medan Petisah M Agha Novrian S.STP, M.Si yang dijumpai wartawan dilokasi mengatakan, untuk penegakan hukum diserahkan kepada pihak penegakan hukum. Ia berharap, para masyarakat pemilik warung supaya tidak membuat propokasi.
"Kita harapkan kepada masyarakat agat tidak membuat provokasi, biarkanlah kami bekerja agar pemerintah dapat mengatasi penyebaran covid-19 ini, tidak berkerumun dan tidak makan di tempat," ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat pemilik warung agar melaksanakan surat edaran Wali Kota Medan. "Kami dari pemerintah Kota Medan mengimbau kepada padagang mematuhi Surat Edaran. Silahkan buka tetapi jangan makan di tempat, bawa pulang. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran covid-19," ungkapnya.
Pantauan dilokasi, sidang tersebut petugas mengahadirkan dua warga pelanggar protokol kesehatan (prokes). Tampak hadir Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan, Sos, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (*)












