Terdampak Covid-19, Warga Minta Pemerintah Beri Keringanan Pembayaran PBB
28 Agustus 2021 - 22:03:29 WIB | Dibaca: 3137x
Medan (Sioge) - Di masa pandemi Covid-19, warga meminta agar pemerintah memberi keringanan untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Atau setidaknya, ada pengurangan terhadap warga yang terkena dampak Covid-19 ini
Hal itu disampaikan warga Agustina dan Anti saat mengikuti Sosialisasi Perda (Sosper) No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan di Jalan Eka Baru Ujung Lingkungan 11 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Sabtu sore (28/8/2021) yang digelar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan.
Dalam Sosper yang digelar 2 termin itu, warga mempertanyakan cara pengusulan pengurangan PBB serta cara menghitungnya. Warga lainnya, Darmayanti mempertanyakan pembuatan surat PBB yang baru karena baru membeli tanah. Noni Tobing juga mempertanyakan cara menghitung PBB dan sama siapa bisa berkonsultasi untuk masalah pajak.
Menanggapi hal itu, Erwin yang merupakan Politisi PSI tersebut menyatakan, denda pajak ditentukan oleh BP2RD. Untuk mengurangi beban warga, pemerintah memberikan pengurangan denda pajak. Kalau ada aparatur yang menyulitkan warga dalam membayar PBB, Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu meminta agar menghubunginya.
Kalau masalah NJOP yang dirasa mahal, sebenarnya warga tidak perlu komplain, karena artinya harga tanah di daerah itu meningkat.
Dalam kesempatan itu, Siahaan mengajak masyarakat untuk sadar membayar PBB setiap tahunnya. Karena hasil pembayaran PBB akan digunakan untuk pembangunan.
Disebutkannya, saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal.
Dipaparkannya, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
Batas pembayaran PBB setiap tahun sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. "Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen," pungkasnya (S1)












