Layanan Puskesmas Beda terhadap Pemilik Kartu BPJS PBI dan e-KTP
22 November 2021 - 21:32:08 WIB | Dibaca: 3151x
Medan (Sioge) - Pelayanan Puskesmas terhadap pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan yang hanya membawa e-KTP saat berobat. Saat hendak cek darah, warga yang membawa e-KTP tidak dilayani, sedangkan yang memiliki BPJS dilayani.
“Padahal sama-sama pembiayaannya berasal dari pemerintah, kenapa pelayanannya bisa berbeda,” keluh warga Masrizal saat mengikuti Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2012 yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem, Senin (22/11/2021) di Jalan Eka Sura Raya Kecamatan Medan Johor yang dihadiri ratusan warga, perwakilan Dinsos, BPJS, kecamatan, kelurahan dan Puskesmas.
Selain itu, dipertanyakannya juga tentang pengalihan BPJS mandiri ke PBI karena kesulitan ekonomi pasca pandemi Covid-19 ini. Warga lainnya mempertanyakan tentang jumlah keluarga yang bisa ditampung dalam BPJS PBI.
Mendapatkan hal itu, Daniel Pinem menyebutkan PBI sebenarnya bukan gratis namun preminya dibayarkan oleh pemerintah, baik itu dari APBD atau APBN. Kesehatan seluruh warga harus dicover Pemko Medan, sehingga terbitlah Perda No.4 Tahun 2012 ini.
Menanggapi keluhan warga, pihak Puskesmas Jamarlin mengatakan tidak pernah membedakan antara pasien yang hanya membawa e-KTP dengan BPJS PBI. Khususnya dalam pelayanan cek darah, selama stok masih ada.
Sementara itu perwakilan BPJS dalam kesempatan itu memaparkan, PBI ada 2 dari APBD dan APBN. Kalau PBI dari APBD tidak bisa dipakai di daerah lain, berbeda dengan yang berasal dari APBN. Terkait kartu, disebutkannya sekarang semua kartu BPJS Kesehatan disebut KIS, baik sumber pembayarannya Mandri, PBI, Jamsostek dan PNS.
Untuk memastikan pembiayaan BPJS PBI, bisa melalui android dengan mengaktifkan mobile jkn atau datang ke Puskesmas setempat. BPJS juga menyediakan layanan WA Pandawa, agar masyarakat terlayani karena untuk tatap muka saat ini hanya dilayani sebanyak 30 orang.
Perwakilan Dinsos dalam kesempatan itu mengatakan, seluruh anggota keluarga yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah, selama masih terdaftar di KK, bisa dicover BPJS PBI. Pemerintah juga menyediakan layanan unregister kepada warga Medan yang kurang mampu. (S1)












