Medan
Drs Daniel Pinem Minta Pemko Siapkan Ganti Rugi Warga Terdampak Pembebasan Lahan RTH
01 Desember 2021 - 22:23:32 WIB | Dibaca: 2871x
Medan (Sioge) – Sekretaris F-PDI Perjuangan DPRD Medan Drs Daniel Pinem menyatakan Ruang Terbuka Hijau yang harus disiapkan Pemko mininal 30 persen. Untuk itu Pemko Medan didesak untuk menyediakan ganti rugi setiap tahunnya secara bertahap bagi warga yang terdampak pembebasan lahan RTH.
Hal itu ditegaskannya kepada wartawan, Rabu (1/12/2021). Disebutkannya, penyediaan RTH sebesar 30 peren harus dijalankan sesuai amanah UU sebagaimana diatur Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional No.1 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan RTRW.
Dalam UU itu disebutkan setiap daerah harus memiliki RTH 30 persen dari luas wilayah administratif yang ada. Dimana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.
"Sementara RTH publik di Kota Medan saat ini hanya 26,7 persen berarti masih kurang 3,5 persen. Makanya perlu penambahan secara bertahap," ujar Sekretaris PDI Perjuangan DPRD Medan ini.
Selain itu terkait RTRW, Pemko diminta supaya menyediakan lahan untuk pembangunan perumahan murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kecamatan Medan Marelan. Sebab, masyarakat yang tinggal di sana masih banyak yang belum memiliki rumah dan tinggal di kawasan kumuh sepanjang bantaran sungai.
Dorongan untuk pembangunan perumahan rumah bagi warga Medan Utara sangat mendasar karena melihat pesatnya pertumbuhan penduduk di kawasan itu. (S1)