D Edy Suranta S Meliala: Jangan Ada Lagi Warga Miskin Kota Medan yang Tidak Terdata
07 Desember 2021 - 20:26:13 WIB | Dibaca: 2985x
Medan (Sioge) - Jangan ada lagi warga miskin di Kota Medan yang tidak terdata, karena pemerintah sudah berupaya untuk meminimalisir kekurangan pendataan warga miskin. Kalaupun masih ada warga miskin yang belum terdata, bisa mendatangi Kepling atau kelurahan dan Dinas Sosial agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kalau ada yang tidak terdata, hendaknya warga pro aktif mendatangi aparat kelurahan dan meminta agar dirinya dimasukkan dalam pengusulan warga yang tidak mampu,” ujar Anggota DPRD Medan D Edy Eka Suranta S Meliala saat menggelar Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Pasar III Padang Bulan Kecamatan Medan Baru, Senin sore (6/12/2021) yang dihadiri ratusan warga.
Wakil Ketua Komisi IV ini menyebutkan Pemko kemarin sudah melakukan pendataan terhadap warga tidak mampu. Namun tetap saja ada yang terlewatkan sehingga warga perlu pro aktif mendatangi aparatur kelurahan mengecek namanya ada dimasukkan atau tidak.
Pendataan sebenarnya dilakukan tahun 2019, namun masih sebagian. Pada tahun 2020 ditunda karena pandemi Covid-19 dan baru tahun 2021 dilaksanakan. Data warga yang diusulkan akan diverifikasi Dinsos dan kemudian dimasukkan ke DTKS.
Warga penerima bantuan dari pemerintah adalah yang sudah terdaftar dalam DTKS. “Itupun tidak semua mendapatkan bantuan, tergantung kuota yang ada,” ujar Sekretaris F-Gerindra DPRD Medan itu.
Ditambahkannya, adanya Perda No.5 tahun 2015 ini mewajibkan Pemko Medan merealisasikan anggarannya dalam APBD untuk penanggulangan kemiskinan. “Apalagi, di dalam Perda juga diatur, 10 persen dari PAD dibuat untuk program penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Disebutkannya, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan yaitu menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman. Ada 14 kriteria penerima Bansos berdasarkan Permensos. (S1)












