Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Aman kan Pelaku Kasus Pembunuhan Dalam Tempo 1x24 Jam
07 Mei 2022 - 18:28:17 WIB | Dibaca: 3174x
Deli Serdang (SIOGE)Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, (Jumat,06/05/2022).
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim,Kompol I.Kadek H. Cahyadi,SH.,SIK.,MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam Keterangannya,Kompol I.Kadek H.Cahyadi,SH.,SIK.,MH menjelaskan, " kronologi awal kejadian yang di maksud di mana awalnya pada hari kamis kemarin tanggal (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya yakni Korban sendiri an, Ebeneser Tarigan (38),kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir,Kabupaten Deli Serdang."
" Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka,hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka (ST),kemudian tersangka (ST) mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban."
" Saat itu juga,tersangka (ST) menarik parangnya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan di lokasi tempat kejadian perkarah (TKP)," ungkapnya.
" Mendapati informasi kejadian tersebut,Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka, hingga akhirnya hanya memakan waktu 1x24 jam,tersangka (ST) berhasil di amankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarganya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang," jelasnya lagi.
Saat di konfirmasi Wartawan, Tersangka (ST) mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut,dan untuk tersangka sendiri di persangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.(Zulkarnain.Lubis)






















