Polrestabes Medan Menerapkan Restorative Justice Kasus Penganiyaan dan Pengancaman
12 Mei 2022 - 07:50:22 WIB | Dibaca: 3188x
Medan (SIOGE) Polrestabes Medan menerapkan restorative justice kasus penganiyaan dan pengancaman yang di lakukan Rizkan (27) terhadap seorang juru parkir (Jukir) E-Parking Pemerintah Kota Medan,Sumut.
Kasus pengancaman ini sempat viral, lantaran Rizkan mengeluarkan kata-kata menohok dengan mengancam akan mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Perdamaian ini di tandai dengan pertemuan oleh kedua belah pihak yang di inisiasi oleh Walikota Medan Bobby Nasution di ruang Patriatama Polrestabes Medan,Selasa (10/05/2022) sore.
Turut hadir dalam perdamaian secara restorative justice ini Kapolrestabes Medan,Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda,Dandim 0201/Medan Kolonel lnf Ferri Muzawwad,Kasat Reskrim Polrestabes Medan,Kompol.Teuku Fathir Mustafa serta tokoh agama dan kedua belah pihak yang berperkara.
Wali Kota Medan menyambut baik perdamaian kasus pengancaman antara Jukir E-Parking dengan pelaku.
" Saya rasa hal ini tidak perlu di perpanjang,saya dapat informasi keluarganya Rizkan sudah berniat baik,Rizkan juga selama ini juga bersikap baik," ungkapnya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatakan perbuatan Rizkan yang melakukan pengancaman dengan merupakan kekhilafan semata.
"Jadi memang kekhilafan saja bukan kebiasaan,jadi sudah sepantasnya di maafkan baik secara pribadi mau pun secara hukumnya," ungkap Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sementara,Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Valentino Alfa Tatareda mengatakan dengan berdamainya kedua belah pihak dan pencabutan laporan oleh korban,maka proses penyidikan kasus tersebut juga di hentikan.
"Jadi sesuai dengan ketentuan dalam Perkap 8 tahun 2021,jadi ini sudah menjadi persyaratan formil perdamaian dari kedua belah pihak kita terimakasih kepada pak Wali Kota Medan yang sudah menginisiasi dan kami akan segera memproses ini dan kita bisa proses untuk penghentian penyidikannya," ujar Kapolrestabes Medan.
Iya mengatakan pihaknya saat ini sedang memproses administrasi pencabutan perkara tersebut sehingga Rizkan dapat segera di pulangkan.
"Iya kita upayakan agar hari ini proses administrasinya selesai untuk hari ini bisa selesai karena ini keinginan kita semua," pungkasnya.(Zul 779).






















