Daniel Pinem Sosialisasikan Perda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
31 Oktober 2022 - 12:46:06 WIB | Dibaca: 3008x
Medan (Sioge) – Warga jangan panik menghadapi masalah kebakaran di sekitarnya. Paling tidak pertolongan pertama saat terjadi kebakaran di sekitar lingkungan warga, harus diketahui sebelum datang petugas pemadam kebakaran (P2K).
"Kami harap sosialisasi ini dapat berguna bagi warga Kelurahan Aur," ujar Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem dalam Sosialisasi Perda No.6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang dilaksanakan Minggu sore (30/10/2022) di Jalan Mangkubumi Lingkungan IX Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Kegiatan dihadiri Kasi Inspeksi Dinas P2K Medan Aswin SH dan jajarannya, Camat Medan Maimun Dedy Rustam Nasution, Lurah Aur Rolind Prihady dan para Kepling, Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama, Kader PDI Perjuangan setempat serta ratusan warga.
Disebutkan politisi senior PDI Perjuangan Kota Medan itu, bahaya kebakaran selalu menjadi ancaman bersama. Apalagi di Kelurahan Aur beberapa kali terjadi kebakaran besar. Perda No.6 Tahun 2016 ini juga mengatur retribusi alat pemadam kebakaran. Retribusi ini berlaku untuk setiap warga yang memiliki tabung racun api dan alat pemadam lainnya yang dipungut setahun sekali.
Lurah Aur Rolind Prihady dalam kesempatan itu sangat berterima kasih kepada Daniel Pinem karena mensosialisasikan Perda ini kepada warganya. Sementara Kasi Inspeksi Dinas P2K Kota Medan Aswin SH menjelaskan salah satu tugas Dinas P2K adalah melakukan sosialisasi yang digelar sekali setahun. Tujuannya untuk membantu warga dalam mencegah kebakaran.
Diungkapkannya, tiap tahunnya di Kota Medan terjadi sekitar 200 kebakaran, sedangkan untuk tahun ini sudah hampir mencapai 200 peristiwa. Hal ini terjadi karena masih kurangnya pengetahuan warga dalam mencegah terjadinya kebakaran.
"Bahkan pada 2018 di Jalan Mangkubumi ini pernah terjadi kebakaran besar yang menghabisi hingga 25 rumah. Kami berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi seiring sudah pahamnya warga mengantisipasi kebakaran," harapnya.
Disebutkannya, api merupakan proses kimia dan membutuhkan udara yang cukup untuk menyala. Api yang tidak terkendali dan menghanguskan benda di sekitar itu yang disebut kebakaran. Menurut jenisnya, kebakaran bisa disebabkan, kelas A kayu, plastik dan kain. Kelas B yang disebabkan cairan, kelas C benda-benda listrik dan kelas D benda logam. Diingatkannya, kalau ada kebocoran gas di rumah dan tempat tertutup, jangan hidup atau matikan aliran listrik melalui sakelar.
Selain itu, lanjut Aswin, bila terjadi kebakaran, warga diminta menghubungi Dinas P2K, dan bila mobil pemadam masuk ke daerah mengalami kebakaran, warga diharap dapat membantu agar lebih mudah sampai ke lokasi. "Selain itu, petugas pemadam juga bisa diminta bantuan untuk mengatasi hewan liar dan kondisi urgent lainnya, dan itu semua gratis atau tidak dipungut bayaran," tegas Aswin.
Di akhir acara sosialisasi, para petugas P2K Medan juga melakukan simulasi cara memadamkan api secara manual dan dengan alat seadanya. (S1)












