Pemko Medan Keluarkan SE Pelaksanaan WFH Tiap Jumat
06 April 2026 - 14:11:40 WIB | Dibaca: 2187x
Medan (Sioge) - Pemko Medan mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) yang ditandatangani Wali Kota Rico Waas dengan nomor 800.1.6.2/461 tentang Tranformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan yang akan mulai berlaku sejak 10 April 2026.
SE itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI dalam rapat terbatas tanggal 28 Maret 2026 serta hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri terkait program efisiensi nasional, sehingga perlu menetapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN di Kota Medan. Ha itu dilihat SNN, Senin (6/4/2026) pada SE yang dikeluarkan Pemko Medan.
Di antaranya, tugas kedinasan di kantor (Work From Office/ WFO) serta tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home/ WFH). "Melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan ketentuan pola kerja WFH sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Hari Jumat," bunyi SE tersebut.
Namun, tidak semua pegawai wajib melakukan WFH, adapun daftar pegawai ASN yang tidak diperkenankan melaksanakan WFH yakni: Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; Pejabat Administrator; Camat dan Lurah; ASN pada BPBD; ASN pada Satpol PP; ASN pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; ASN pada Dinas Lingkungan Hidup; ASN pada DIsdukcapil; ASN pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; ASN pada RSUD dr Pirngadi dan RSUD H Bachtiar Djafar; ASN pada UPT Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah dan Instalasi Farmasi; ASN pada UPT Pendidikan Anak Usia Dini, Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Menengah Pertama.
Selain itu, ASN pada Badan Pendapatan Daerah; ASN pada Dinas Perhubungan; ASN pada Mall Pelayanan Publik; ASN pada kecamatan dan kelurahan; ASN pada UPT Dinas SDABMBK; ASN yang bertugas sebagai ajudan, pengemudi, petugas kebersihan kantor, petugas loket pelayanan, petugas keamanan. (*)












