Sekum PGI Kecam Penghentian Ibadah Gereja di Riau
28 Agustus 2019 - 18:26:09 WIB | Dibaca: 3568x
Jakarta (SIOGE) -Sekretaris Umum (Sekum) PGI Pdt Gomar Gultom mengecam keras penghentian ibadah Gereja GPdI di Dusun Sari Agung, Petalongan Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
"Tindakan Satpol PP membubarkan ibadah yang sedang berlangsung sungguh-sungguh melukai hati, bukan saja umat yang sedang beribadah, tetapi juga melukai suasana batin umat kristiani di berbagai pelosok tanah air" kata Gomar Gultom kepada wartawan, Selasa (27/8) di Jakarta.
Terlepas dari ketiadaan izin, kata Gomar, Surat Keputusan (SK) Bupati yang memerintahkan Tim Satpol PP untuk menyegel rumah ibadah tersebut, merupakan tindakan yang sangat melampaui kepatutan.
Sebab, jika ada penolakan masyarakat setempat, semestinya pihak bupati mengupayakan dan memfasilitasi pengadaan rumah ibadah bagi warga yang membutuhkannya, sesuai semangat Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dijadikan dasar penolakan oleh warga.
Dikatakan, Peraturan Bersama tersebut menugaskan Pemda setempat untuk memfasilitasi manakala ada kesulitan masyarakat dalam memperoleh rumah ibadah. Sebab,menjalankan ibadah merupakan hak konstitusional warga, sebagai bagian dari kebebasan beribadah yang dijamin oleh Undang-undang.
"Ketiadaan izin dan sebagainya tidak semestinya menghalangi orang untuk beribadah" ujar Gomar Gultom sembari meminta agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menegur Bupati Indragiri Hilir atas kasus ini, dan memerintahkannya untuk memfasilitasi kebutuhan akan tempat beribadah bagi jemaat di daerah itu.
Penjelasan Pemkab Inhil
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan ibadat warga di sebuah tenda dibubarkan oleh petugas. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
Di video tersebut, awalnya tampak sekelompok warga sedang beribadat dengan dipimpin pendeta, lalu tampak seorang petugas. Petugas itu sempat berbicara dengan pendeta kemudian tiba-tiba dua orang ibu-ibu berteriak minta tolong sambil menarik tangan petugas.
Video itu disebut direkam pada pada Minggu (25/8). Saat dimintai konfirmasi, Sekretaris Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemkab Inhil Trio Beni membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Kritang, Kabupaten Inhil.
"Itu yang datang Satpol PP Pemkab Inhil. Untuk memperingatkan agar mematuhi aturan yang ada. Karena lokasi tersebut tidak memiliki izin," kata Trio.
Sebelumnya, Pemkab Inhil sudah menyurati kelompok masyarakat tersebut untuk tidak menjadikan rumah sebagai tempat ibadah. Dia menyebut tokoh agama setempat juga sudah duduk bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Pendetanya sudah ada kesepakatan bersama di FKUB yang bersepakat bahwa rumah tidak boleh dijadikan tempat ibadah. Dalam rapat tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh agama lainnya," kata Trio.
Meski demikian, menurut Trio, para warga tetap menggelar ibadah dengan mendirikan tenda di perkarangan kosong di sebelah rumah itu. "Alasannya yang dilarang kan di dalam rumah, sehingga mereka membuatnya di luar rumah tersebut," kata Trio.
Trio menegaskan Pemkab Inhil tidak melarang warganya beribadah. Pemkab meminta agar izin tempat ibadah diurus terlebih dahulu.
"Tidak benar, Pemkab Inhil melarang warga beribadah. Pemkab Inhil hanya minta agar tempat ibadah harus terlebih dahulu diurus izinnya. Sekali lagi, tak ada larangan umat beribadah," ujarnya.
Rencananya, Bupati Inhil Wardan akan memberi penjelasan lengkap. Jumpa pers akan diselenggarakan pada Rabu (28/8). (sib/s1)













.jpg)








