Bandara Sibisa Terkendala Sengketa Lahan, Sepakat Ukur Ulang Sesuai Surat Pernyataan Hak Atas Tanah
05 September 2019 - 10:43:55 WIB | Dibaca: 2886x
Medan (SIOGE) - Pengembangan Bandara Sibisa Kabupaten Tobasa (Toba Samosir) terkendala dan tidak mendapatkan anggaran pembangunan dari Kementerian Perhubungan pada tahun 2019, akibat adanya sengketa lahan dengan masyarakat yang tidak kunjung tuntas.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan warga Desa Perdamean Sibisa Kecamatan Ajibata, Pemkab Tobasa, Kepala Bandara FL Tobing Pinangsori Farel Lumbantobing, perwakilan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Tobasa yang dipimpin anggota Komisi A Brilian Mokhtar dan dihadiri anggota Komisi A Ramses Simbolon, Senin (2/9), di DPRD Sumut.
Dalam rapat tersebut, Farel Lumbantobing selaku pengelola Bandara Sibisa mengungkapkan, pada tahun 2017 Bandara Sibisa memperoleh anggaran sebesar Rp21 miliar dan 2018 Rp31 miliar dari Kementerian Perhubungan. "Tapi, tahun 2019 tidak mendapat anggaran, karena ada permasalahan lahan dengan masyarakat," katanya.
Akibatnya, lanjut Farel, pengembangan Bandara Sibisa, seperti parkir dan terminal terkendala. Bahkan pembangunan run way yang seharusnya 1.700 meter, dipotong menjadi 1.630 meter.
Awalnya, lahan untuk Bandara Sibisa itu dihibahkan warga Desa Perdamean Sibisa seluas 200 x 2000 meter atau 40 hektar kepada Pemkab Tobasa pada Oktober 1975. Namun, saat sertifikat atas nama Pemkab Tobasa dari BPN keluar pada tahun Februari 2017, timbul persoalan.
Pasalnya, menurut warga yang terkena dampak pengembangan Bandara Sibisa, P Sirait dan Ramsion Barutu, pasca keluarnya sertifikat tersebut lahannya bergeser dan masuk kawasan bandara sekitar 3 hektar lebih. Padahal, lahan yang kena dampak tersebut tidak masuk dalam lahan yang dihibahkan.
Menanggapi permasalahan itu, pimpinan rapat Komisi A Brilian Mokhtar meminta BPN Tobasa segera mengukur ulang lahan yang dihibahkan masyarakat sesuai surat pernyataan hak atas tanah pada 12 Oktober 1975, dengan melibatkan pihak terkait tanpa dihalangi siapapun.
Jika dalam pengukuran tersebut ada lahan warga yang diambil, lanjutnya, Pemkab Tobasa harus bersedia mengubah kembali sertifikatnya. "Pemkab memberikan hak masyarakat atau lahan yang masuk dalam sertifikat itu bersedia dikeluarkan atau sertifikat diubah," pungkasnya.
Hal ini juga ditegaskan Sekda Tobasa Audy Murphy Sitorus, jika dalam pengukuran ulang itu nantinya terdapat lahan masyarakat, sebaiknya dikeluarkan dan lahan seluas lahan bandara yang digunakan, agar masalah sengketa lahan ini dapat segera diselesaikan.
Brilian juga meminta warga masyarakat untuk membuat surat permohonan kepada BPN Tobasa, agar bisa dikeluarkan surat tugas untuk dilakukan pengukuran dan warga juga harus sepakat membayar biaya pengukuran tersebut. “Masalah ini harus segera diselesaikan, demi kelanjutan pembangunan bandara,” ujar Brilian.(sib/s1)






















