Dosmar, Tony dan Baginda Berebut Tiket PDIP di Pilkada Humbahas 2020
14 September 2019 - 19:35:54 WIB | Dibaca: 2892x
Humbahas (SIOGE) - Sejak dibuka peundaftaran 2 -13 September 2019, DPC PDIP Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) telah menerima tiga orang pendaftar bakal calon (balon) Bupati Humbahas untuk Pilkada serentak 2020.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panitia Penjaringan Balon Bupati PDIP Humbahas Laberto Simanullang di kantor DPC PDIP Humbahas, Dolok Sanggul, Kamis (5/9).
Ketiga bakal calon yang mendaftar tersebut yakni, incumbent Dosmar Banjarnahor, Tony Pasaribu (ASN di Kementerian Keuangan) dan Baginda Polin Banjarnahor (Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat). Sementara untuk posisi sebagai calon wakil bupati tidak ada yang mendaftar.
“Balon bupati yang pertama mendaftar adalah, Dosmar Banjarnahor. Pengambilan berkas formulir pendaftaran balon bupati itu dilakukan langsung oleh yang bersangkutan pada Senin (2/9) sekitar Pukul 14:00 WIB,” kata Laberto.
"Sementara formulir pendaftaran Antoni Pasaribu dan Baginda Polin Lumban Gaol diwakilkan oleh tim pemenangan masing-masing pada Kamis (5/9). Berkas formulir untuk Antoni diberikan Pukul 11:00 WIB dan berkas formulir untuk Baginda Polin Lumban Gaol diberikan Pukul 14:00 WIB," lanjutnya.
Laberto didampingi Sekertaris Panitia, Daniel Banjarnahor serta Bendahara Tingkos Silaban dalam kesempatan itu, menjelaskan, penjaringan balon bupati oleh PDIP Humbahas terbuka bagi setiap orang yang tentunya memenuhi kriteria yang dipersyaratkan oleh partai.
Pendaftaran untuk penjaringan balon bupati di daerah itu dibuka sejak Senin 2 September 2019 dan akan ditutup pada 15 September 2019. Pendaftaran dilakukan pada jam kerja mulai Pukul 10:00 WIB sampai dengan Pukul 15:00 WIB.
Lebih lanjut dikatakan, bagi yang sudah menerima formulir pendaftaran agar menyerahkan kembali kepada panitia paling lambat pada 13 September 2019. “Untuk melengkapi berkas pendaftaran, bagi balon bupati yang sudah mengambil berkas formulir pendaftaran ke DPC PDIP agar segera dikembalikan dengan melengkapi syarat sesuai dengan formulir, paling lambat 13 Sepetember 2019,” tandasnya.
Penetapan balon bupati/wakil bupati yang akan diusung PDIP di Kabupaten Humbahas, kata Laberto, wewenang mutlak dari DPP. "Kita panitia penjaringan DPC Humbahas hanya menerima dan menseleksi berkas pendaftaran. Selanjutnya yang menentukan kandidat yang bakal diusung adalah pengurus DPP,” pungkasnya.
Dalam penjaringan kandidat balon Bupati/Wakil Bupati Humbahas, sambung Laberto, para kandidat dibebaskan dari biaya mahar. “Pendaftaran ini tidak ada mahar politik. Kita murni menjaring kandidat balon bupati yang terbaik menurut PDIP,” tandasnya. (t/s1)





















