Sumut
Laporan Dicabut, Penyidikan Kasus Penipuan Revitalisasi Pasar Horas akan Dihentikan?
20 September 2019 - 21:09:36 WIB | Dibaca: 2972x
Medan (SIOGE) - Polda Sumut berencana akan menghentikan penyidikan kasus penipuan dalam revitalisasi Pasar Horas yang menjadikan mantan Dirut PD Pasar Horas Pematangsiantar, BHS sebagai tersangka. Salah satu pertimbangan korban dan tersangka sudah berdamai.
"Ya, rencananya akan kita hentikan," kata Kasubdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda Tahbang) AKBP Edison Sitepu, Jumat (20/9).
Lanjut Edison, pelapor dalam kasus ini Rusdi Taslim dan terlapor BHS, datang berdua ke Mapolda Sumut, dengan membawa surat perdamaian. "Mereka (pelapor dan terlapor) sudah berdamai dan korban sudah cabut laporan," ujarnya.
Namun walaupun demikian, pihaknya akan kembali melakukan gelar perkara dengan adanya surat perdamaian tersebut. "Kami akan lakukan gelar perkara lagi," terang dia seperti dilansir matatelinga.
Sebagaimana diketahui BHS yang juga anggota DPRD Sumut ini sendiri sudah diperiksa sebagai tersangka. "Memang dijadwalkan panggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat (20/9). Tapi kemarin (Kamis 19/9) Benny datang bersama korban sekalian mencabut laporan. Disitu Benny sempat kita periksa sebentar," terangnya.
Edison mengaku, pada panggilan pertama untuk diperiksa, Senin (16/9) lalu, BHS memang tidak hadir dengan alasan pelantikan Anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. (mt/s1)