KPU Pakpak Bharat dan Kejari Dairi Tandatangani Nota Kesepakatan
09 Oktober 2019 - 20:42:01 WIB | Dibaca: 2847x
Sidikalang (SIOGE) - Komisi Pilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat dan Kejaksaan Negeri Dairi tandatangani nota kesepahaman di bidang perdata dan tata usaha negara di Kantor Kejaksaan Dairi, Rabu (9/10) .
Penandatanganan nota kesepahaman dilaksanakan Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe dengan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki disaksikan Pj Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution, Wakapolres Pakpak Bharat, Kompol Dolok Panjaitan, Dandim 0206/ Dairi Letkol Arh Hadi Purwanto serta mewakili Ketua DPRD Pakpak Bharat, Juanda Banurea.
Nota kesepakatan dibacakan Kepala Seksi (Kasi) Datun, Zulkarnaen Harahap. Zulkarnaen menyampaikan, penandatanganan ini untuk menjalin kerjasama antara KPU dengan Kejari yang bertujuan untuk penyelesaian permasalahan di KPU dibidang Datun dapat terselesaikan secara adil proporsional baik dalam dan diluar pengadilan.
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe mengatakan, kerjasama sangat diperlukan. Dimana KPU sebagai penyelenggara pemilu akan banyak mengeluarkan produk hukum pelaksanaan administrasi negara. Sehingga produk hukum dimaksud bisa jadi objek gugatan bagi pihak peserta pemilu.
Dia juga mengatakan, akan menjaga komitmen kesepakahaman dan memperkuat koordinasi. Mudah-mudahan kedepan melalui kerjasama ini pelaksanaan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Pakpak berjalan sukses dan berkualitas.
Pilkada Pakpak Bharat mendatang sesuai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dana Pilkada sebesar Rp 13,9 miliar. Sementara jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pileg dan Pilpres, 17 April 2019 lalu sebanyak 33.299 pemilih yang tersebar di 109 tempat pemungutan suara (TPS).
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Syahrul Juaksha Subuki menegaskan, jaksa pengaracara negara (JPN), siap melaksanakan tugas jika diminta. Syahrul menyampaikan apresiasi kepada KPU yang memberikan kepercayaan. JPN adalah pengacara mewakili kepentingan pemerintah dan gratis sehingga Pemda bisa memamfaatkannya untuk pendampingan hukum.
Diakuinya, sosialisai masih kurang sehingga daerah kurang memamfaatkan kesempatan itu untuk menggandeng jaksa. Melalui kerjasama ini, khususnya pesta demokrasi tahun 2020 mendatang, JPN bisa memberikan pendampingan hukum kepada KPU jika terjadi permasalahan dalam pesta demokrasi di Pakpak Bharat.
Ditandaskan, setiap pesta demokrasi pasti ada riak-riak salah satunya gugatan dari pihak yang kalah. Dengan demikian, melalui kerjasama ini, JPN akan memberikan pendampingan bagi pihak merasa kurang adil. Dalam pelaksanaanya, ada 2 instrumen yang bisa dikoordinasikan KPU yakni JPN dan Sentra Gakumdu dalam perdata dan tindak pidana.
Disebutkan Syahrul, dalam mewujudkan itu dibutuhkan integrasi dan akselerasi semua pihak. Disamping itu diharapkan harus saling berbagi data dan fakta untuk hadapi gugatan di Mahkamah. Misalnya politik uang. Untuk menghadapi hal itu, maka diharapkan kedua instrumen ini bisa dimamfaatkan.
Pj Bupati Pakpak Bharat, Asren Nasution menyampaikan, negara yang besar ini butuh kerjasama. Tidak ada satupun institusi di negeri ini yang kuat tanpa ada kerja sama. Dengan demikian, apa yang disaksikan sekarang adalah penguatan antar lembaga.
"Ini adalah penguatan, simpul-simpul ini harus dibangun. Untuk menyelesaikan persoalan butuh kekuatan dan kebersamaan. Mudah-mudahan kebersamaan terus terbangun," ucapnya.(s1)






















