Menyaru Sebagai Petugas, Enam Perampok Spesialis Kontainer Ditangkap
04 November 2019 - 15:34:55 WIB | Dibaca: 2940x
Medan (SIOGE) - Polda Sumatera Utara menangkap enam orang perampok spesialis kontainer di jalan tol. Dalam aksinya, mereka menyandera dan membuang korbannya di suatu tempat kemudian membawa pergi kontainernya.
Pelaku Boben Handoko, Topan Hidayat Hasibuan, A. Imron Hasibuan, Agam Ramadhani, Yopi Kurnia Chandra, dan Hermansyah ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (1/11/2019).
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, para pelaku ini beraksi di jalan tol. Para pelaku ini menghentikan kendaraan korbannya di jalan tol dengan alasan terserempet atau dianggap mengganggu lalu lintas di jalan tol.
“Kemudian kelompok ini melakukan tindakan di luar aturan. Intinya menyaru (menyamar) petugas untuk melakukan kejahatan,” katanya, Senin (4/11/2019).
Dijelaskannya, dalam komplotan ini, masih ada 11 orang lagi yang masih dalam pencarian (DPO). Mereka adalah, Samsul, Fajar, Muklis, dan Jefri. Keempat orang ini terkait perampokan truk trado bermuatan minyak goreng di daerah Kuala Tanjung, Jalan Lintas Timur, Batubara.
Kemudian, tujuh orang lainnya yakni Rony, BIY als Bembeng als Ardiansyah Harahap, Putra als Kampret, Nazarudin, Kalek, Safar dan Eko Gunawan. Mereka menjadi DPO terkat perampokan trailer bermuatan susu di tol H. Anif. Para pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Total kerugian dari kasus yang berhasil diungkap ini adaRp 2,7,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andy Ryan mengatakan, dari keenam tersangka yang sudah tertangkap ini, ada dua tersangka yang juga menjadi bagian pelaku kasus perampokan kontainer getah palet pada Februari 2018.
“Modus para pelaku ini, mengaku terserempet dan mengaku sebagai anggota. Dalam aksinya mereka menggunakan diduga senjata api, satu di antara mereka. Belum tertangkap,” katanya.
Dijelaskannya, saat beraksi, korbannya, yakni supir atau keneknya disandera dan diikat menggunakan lakban kemudian dibawa masuk ke mobil tersangka lalu dibuang di suatu tempat. Sementara itu, truknya dibawa kabur oleh pelaku.
Andi merinci, dalam kasus perampokan kontainer bermuatan susu, nilai kerugian mencapai Rp 500 juta, minyak goreng, nilai kerugiannya mencapai Rp 800 juta. Sedangkan getah palet, nilai kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar.
“Jadi kami bawa, lakban inilah yang digunakan pelaku mengikat korban lalu dibuang. Saat ini barangnya dititipkan ke pemilik,” katanya.
Andi menambahkan, para pelaku ini sengaja ‘bermain’ di sekitar jalan tol di wilayah pantai timur. Menurutnya, kenapa laporan polisi (LP) dilakukan di Polda, lantaran keadiannya di jalan tol dan lintas wilayah.
“Sebagian wilayah Belawan, Polrestabes (Medan), Deliserdang, Tebingtinggi, dan Serdang Bedagai,” katanya.(T/s1)






















